Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diberitakan Biaya SIM Motor Capai Rp450 Ribu di Polres Lampung Timur, Begini Penjelasan Polisi
Lampungpro.co, 13-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6854

Share

ILustrasi SIM C. LAMPUNGPRO.CO

SUKADANA (Lampungpro.co): Terkait persoalan pungutan biaya 450 ribu untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, Kanit Regiden Polres Lampung Timur Iptu Kadek mengklaim itu tidak benar. Dia mengatakan pelayanan pembuatan SIM di Polres Lampung Timur sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Saat ditemui, Senin (12/6/2023) Iptu Kadek mengatakan apa yang diberitakan sebelumnya seorang warga bernama Purnomo tidak pernah menghadap anggota pelayanan SIM. "Kami sudah cek dengan anggota saya tidak ada pembuat SIM atas nama Purnomo. Apa yang dikatakan bahwa pembuatan SIM sepeda motor 450 ribu itu tidak benar," kata Kasek kepada jurnalis Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Lanjut Kadek, untuk membuat SIM di Polres Lampung Timur pelayanan sesuai SOP, yakni harus memiliki persyaratan lengkap seperti identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya calon pembuat SIM harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan harus memiliki surat kelulusan uji tes psikologis, terkait dengan biaya tes psikologis Kasek mengatakan itu urusan pihak ketiga bukan polri lagi.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Diminta Biaya Rp 450 Ribu, Warga Lampung Timur Kecewa Gagal Buat SIM Motor

"Kalau tes psikologis biayanya kami tidak tahu karena itu urusan pihak ketiga bukan polisi yang menentukan anggaran," kata Kadek.

Sementara terkait dengan biaya pembuatan SIM Kanit Regiden Polres Lampung Timur menegaskan bahwa biaya SM C Rp100 ribu. Sedangkan biaya SIM A Rp120 ribu. (***)

Editor:Kontributor

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6278


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved