KALIANDA (Lampungpro.co): Dua pria asal Rajabasa, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, usai mencabuli gadis 16 tahun asal Kalianda inisial NA. Ada pun keduanya diketahui berinisial FER (18) dan MAR (31).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, aksi pencabulan ini bermula saat keduanya mengajak korban berjalan-jalan pada Kamis (6/1/2022) malam. "Keduanya membawa korban dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan," kata AKP Hendra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).
Kemudian dalam perjalanan, kedua pelaku memberikan minuman alkohol jenis anggur merah kepada korban. Setelah korban terpengaruh alkohol, kedua pelaku mulai beraksi hingga berhasil mencabuli korban.
"Setelah pulang, korban kemudian bercerita kepada ibunya, tentang peristiwa yang dialaminya. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti," ujar Hendra Saputra.
Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, di rumahnya masing-masing pada Rabu (12/1/2022) malam. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22814
618
18-Apr-2025
321
17-Apr-2025
335
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia