SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang mahasiswa asal Kecamatan Sekampung, Lampung Timur inisial WH (21), ditangkap Tekab 308 Polsek Batanghari Lampung Timur, Jumat (4/2/2022). WH ditangkap, usai mencabuli gadis 17 tahun inisial WD.
Kapolsek Batanghari, AKP Syamsu Rizal mengatakan, aksi ini dilakukan pada 26 Desember 2020. Kejadian bermula saat WH menjemput korban, lalu dibawa ke rumah temannya di Sekampung.
"Pelaku ini membawa korban tidak meminta izin ke orang tuanya. Saat di rumah temannya, pelaku memaksa korban untuk menginap dan menenggak minuman keras hingga mabuk," kata AKP Syamsu Rizal, Selasa (8/2/2022).
Setelah mabuk, pelaku kemudian memanfaatkan situasi sekitar, untuk mencabuli korban. Aksi ini terus dilakukan, hingga malam kedua di tempat yang sama.
"Disisi lain, pihak keluarga korban melapor terlebih dahulu ke kami, dengan laporan awal kehilangan anaknya. Sebab, korban diketahui tiga hari menghilang," ujar Syamsu Rizal.
Dihari keempat, korban akhirnya pulang ke rumahnya. Setelah itu, ia menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melapor lagi ke Mapolsek Batanghari, atas kasus pencabulan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia