KOTABUMI (Lampungpro.co): Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mursyin, Mulang Maya, Kotabumi, Lampung Utara, Ustadz Adi Setiadi, diperiksa Tim Penyidik Polres Lampung Utara. Ustadz Adi diperiksa, diduga mengeksploitasi anak didiknya, saat ikut demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara, di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Utara dan Tugu Payan Mas pada 9 Maret 2022.
Sebelumnya, demo tersebut digelar untuk menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf, mundur dari jabatannya karena persoalan toa azan. Atas hal itu, Ustadz Adi merasa dijebak oleh koordinator demo, seorang wanita inisial MR.
"Saya merasa dijebak Hj. MR, saat itu mengajak kami, untuk menghadiri kegiatan keagamaan ke kantor Kemenag. Saya diminta untuk mengajak santri anak-anak, namun faktanya dibelokkan ke aksi demontrasi bersama massa lainnya," kata Ustadz Adi Setiadi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (5/4/2022).
Atas hal itu, Ustadz Adi sangat menyesalkan hal itu bukan kegiatan keagamaan, melainkan aksi demonstrasi dengan melibatkan anak-anak santri dari Pondok Al Mursyin. Saat para santrinya tiba di lokasi, didapati banyak massa berkumpul dan dipersiapkan banner hingga spanduk.
"Saya sempat protes ke MR, untuk mempertanyakan mengapa bukan kegiatan keagamaan seperti yang dikatakannya. Namun di lapangan, malah ada aksi demontrasi dengan massa lainnya, bertolak belakang dengan niat awal untuk menghadiri kegiatan keagamaan," ujar Ustadz Adi.
Sementara itu, Pembina Ponpes Al Mursyin, Abi Yusran Hamid mengungkapkan, pihaknya meminta agar hal seperti itu, tidak terulang kembali. Karena aksi demontrasi melibatkan santri belum dewasa atau masih di bawah umur, jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Kalau tahu anak-anak santri kami diajak ikut aksi demo, kami tidak akan mengizinkan karena jelas melanggar hukum. Karena info saya terima dari MR, mengajak untuk kegiatan keagamaan di Kantor Kemenag Kotabumi, bukan melakukan aksi demo," ungkap Abi Yusron.
Terpisah, Pengawas Yayasan Tresna Asih membawahi Pondok Al Mursyin, Johan Syahril menjelaskan, pihaknya masih mempelajari tindakan hukum atas ulah MR, karena melibatkan anak-anak di bawah umur, untuk aksi demo. "Sudah jelas di dalam undang-undang perlindungan anak, dilarang mengeksploitasi anak untuk kepentingan apapun, termasuk melibatkan anak untuk berdemontrasi," jelas Johan.
Menurut Johan, aksi demontrasi tidak dilarang undang-undang, sepanjang tidak anarkis dan menjaga ketertiban. Namun yang dilarang adalah melibatkan anak anak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16189
EKBIS
8795
Bandar Lampung
6155
139
04-Apr-2025
138
04-Apr-2025
223
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia