Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Fiktif, Kejati Mulai Sidik Kasus Korupsi Proyek RTLH Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar
Lampungpro.co, 06-Jan-2023

Febri Arianto 5693

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melaksanakan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi perencanaan rumah tidak layak huni (RTLH) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara tahun anggaran 2018-2020. Proyek yang menelan anggaran Rp3,6 miliar tersebut diduga fiktif.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penyidikan tersebut berdasarkan surat perinta Kepala Kejati Lampung Nomor Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022. Sebab ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan tahapanya, dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik.

"Diduga ada yang melakukan kegiatan perencanaan fiktif; sehingga tidak mempunyai nilai manfaat. Besaran anggaran kegiatan perencanaan fiktif itu mulai 2018 senilai Rp1,45 miliar, 2019 Rp1,2 miliar, dan 2019 ada Rp960 juta," kata Hutamrin, Jumat (6/1/2023).

Kasus tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan tingkat penyelidikan. Kegiatan tersebut, dilakukan dengan cara menyusun program diawal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran di bawah Rp100 juta.

"Usulan itu tujuannya agar dapat dilakukan pengadaan Langsung, kemudian pihak dinas membentuk tim untuk mencari dan meminjam perusahaan jasa konsultansi. Selanjutnya dipilih langsung sebagai penyedia dalam kegiatan perencanaan RTLH," ujar Hutamrin.

Selanjutnya pihak dinas membuat sendiri hasil pekerjaan kegiatan perencanaan RTLH, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan. Dengan adanya kegiatan perencanan fiktif RTLH yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik, maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

Atas kegiatan perencanaan RTLH, telah dilakukan pencairan atas permintaan pihak oknum di Disperkim Lampung Utara. Selanjutnya uang yang telah dicairkan tersebut, diminta kembali ke oknum di Disperkim Lampung Utara.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, modus operandi mereka dengan cara ada oknum di Disperkim meminjam perusahaan konsultan perencana. Hal itu untuk mengerjakan RTLH, tapi ternyata semuanya bersifat fiktif.

"Total perusahaan yang dipinjam oknum di Disperkim itu berjumlah Rp3,6 miliar. Uang tersebut tidak digunakan untuk pembangunan RTLH, namun dipakai oleh oknum-oknum tertentu," jelas I Made Agus Putra.

Hingga kini, belum ada penghitungan kerugian negaran karena kasusnya baru naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya untuk tahap perkembangan, akan dijelaskan setelah pemeriksaan saksi-saksi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved