Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Ikut Kampanye, Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Lampung Selatan Egi - Syaiful Laporkan Tiga Kades ini ke Bawaslu
Lampungpro.co, 05-Oct-2024

Febri 126

Share

Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful Saat ke Bawaslu Lampung Selatan | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi - Syaiful, melaporkan tiga orang oknum kepala desa (Kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, terkait netralitas pada Jumat (4/10/2024).

Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.

Ketua Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful, Rusman Efendi mengatakan, ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut, secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati.

"Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya," kata Rusman Efendi.

Menurut Rusman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 490 menyebutkan, setiap kepala desa atau lurah dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye, maka dapat dipidana penjara selama satu tahun penjara dan paling banyak denda Rp12 juta.

"Ada dua hal yang di laporkan ke Bawaslu Lampung Selatan pada tahapan kampanye dan sudah ada penetapan pasangan calon. Untuk itu, kami mohon kepada komisoner untuk menstresing permasalahan ini," ujar Rusman Efendi.

Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful meminta agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan pemilu.

"Harapan kami bawaslu dapat merekomendasi untuk ditindak lanjut dan diteruskan ke Gakkumdu, agar dapat menjadi pelajaran bagi Kades-Kades yang lain," jelas Rusman Efendi.

Sementara itu, mewakili Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki, salah satu staf menyebutkan, pihaknya bakal mendalami laporan yang di lakukan oleh Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful, apabila sesuai dengan bukti-bukti yang ada, maka akan segera ditindak lanjuti.

"Kami akan mempelajarinya dan melihat bukti-bukti yang ada dulu, nanti untuk selanjutnya Bawaslu akan menindak tagas dan memberi sangsi terhadap pejabat yang melanggar netralitas pilkada," sebut orang Bawaslu.

Diketahui dalam menghadapi Pilkada serantak di Lampung Selatan pada November 2024 ini, suadah ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi. Dari nomor urut 01 yakni Nanang Ermanto berpasangan dengan Antoni Imam dan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama berpasangan dengan Syaiful Anwar. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved