Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 14-Oct-2024

Febri 523

Share

Paslon Petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi dan Qomaru Saat Mendapat Nomor Urut di Pilkada 2024 | Ist/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Petahana calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro, atas kasus dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.

Kordinator Penyidik Gakkumdu Metro, Iptu Rosali membenarkan adanya penetapan tersebut, sesuai hasil pemeriksaan terhadap perkara tersebut sejak 12 Oktober 2024.

"Iya, sejak Sabtu kemarin, Qomaru Zaman sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik yang didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan (Bawaslu)," kata Iptu Rosali dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham turut mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Qomaru Zaman, namun tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Hari ini kami jadwalkan memanggil Qomaru, tapi informasinya sakit. Kami masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum maupun dari keluarga Qomaru," ungkap Badawi Idham.

Terkait kemungkinan didiskualifikasi sebagai pasangan calon, Badawi Idham menyebut hal itu bukan kewenangannya. Namun nantinya perkara tersebut akan diproses dengan batas waktu 14 hari untuk kembali memanggil Qomaru, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa.

Ada pun pelanggaran yang dilakukan Qomaru Zaman sebagaimana diatur pada Pasal 188 kompilasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota.

Dalam persangkaan pasal tersebut, dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama enam bulan atas kasus tersebut, sesuai bunyi dalam pasal tersebut, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dipenjara 1-6 bulan.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran ini terungkap saat Bawaslu Metro menemukan Qomaru Zaman membagikan bantuan sosial (Bansos), sebelum cuti dari Wakil Wali Kota Metro yang diadakan di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro pada 19 September 2024.

Saat itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan dan mengajak masyarakat yang hadir untuk memilihnya dan Wahdi Sirajuddin, dengan alasan telah memajukan Metro. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved