Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diedarkan ke Depok, 28 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan KSKP Bakauheni
Lampungpro.co, 05-Aug-2021

Febri 1058

Share

KSKP Bakauheni Saat Ekspos Penangkapan 28 Kg Ganja | Lampungpro.co/HENDRA

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Pria asal Seulemeum, Aceh Besar, Aceh inisial F (40) ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan, setelah didapati hendak menyelundupkan 28 Kg ganja, Sabtu (31/7/2021). Ganja tersebut hendak diedarkan pelaku ke wilayah Depok Jawa Barat.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontama mengatakan, barang haram tersebut dikemas dalam bentuk 28 paket dibungkus lakban coklat. "Barang itu dibawa pelaku dengan menggunakan kendaraan ekspedisi truk box paket B 9817 FXU," kata Kompol Firman Sontama saat ekspos di KSKP, Kamis (5/8/2021).

Atas penangkapan itu, KSKP kemudian melakukan pengembangan perkara tersebut. "Perannya ini dia yang menerima dan rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok," ujar Firman Sontama.

Dari pengakuan pelaku, dia sehari-harinya bekerja di mobil tinja. Pelaku diminta membawa ganja dengan upah Rp1 juta perpaket. Pelaku juga tercatat sudah 13 kali beraksi mengirim ganja ke Pulau Jawa. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved