BAKAUHENI (Lampungpro.co): Pria asal Seulemeum, Aceh Besar, Aceh inisial F (40) ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan, setelah didapati hendak menyelundupkan 28 Kg ganja, Sabtu (31/7/2021). Ganja tersebut hendak diedarkan pelaku ke wilayah Depok Jawa Barat.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontama mengatakan, barang haram tersebut dikemas dalam bentuk 28 paket dibungkus lakban coklat. "Barang itu dibawa pelaku dengan menggunakan kendaraan ekspedisi truk box paket B 9817 FXU," kata Kompol Firman Sontama saat ekspos di KSKP, Kamis (5/8/2021).
Atas penangkapan itu, KSKP kemudian melakukan pengembangan perkara tersebut. "Perannya ini dia yang menerima dan rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok," ujar Firman Sontama.
Dari pengakuan pelaku, dia sehari-harinya bekerja di mobil tinja. Pelaku diminta membawa ganja dengan upah Rp1 juta perpaket. Pelaku juga tercatat sudah 13 kali beraksi mengirim ganja ke Pulau Jawa. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
2461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia