Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Difasilitasi BP3MI, Polda Lampung Pulangkan 24 Perempuan Korban Perdagangan Orang ke NTB
Lampungpro.co, 16-Jun-2023

Febri Arianto 5796

Share

Simbolis Pemulangan 24 Perempuan Korban Perdagangan Orang ke NTB | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, memulangkan 24 perempuan korban perdagangan orang ke daerah asalnya Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (16/6/2023).

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, mereka diberangkatkan kembali ke daerah asalnya di NTB, hasil sinergitas semua instansi terkait.

"Ini kami serahkan ke BP3MI NTB via Surabaya dan diserahterimakan ke NTB menandakan proses penyelidikan selesai, namun penegakan hukum tetap berlanjut," kata AKBP Adi Sastri.

SEBELUMNYA : Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka Penampung 24 Pekerja Wanita Ilegal di Rajabasa Bandar Lampung

Sementara itu, Plt Kepala BP3MI Lampung, Wirawan Negara mengungkapkan, para korban dipulangkan lewat jalur darat, mulai dari Mapolda Lampung.

"Ini bagian dari kelanjutan proses penyelidikan, mereka dipulangkan ke NTB bermacam-macam kabupaten. Ada pun teknis fasilitas pemulangan, kami bersinergi dari pemerintah daerah," ungkap Wirawan Negara.

Pemulangan melalui jalur darat dimulai Mapolda Lampung, lalu diberangkatkan ke Surabaya, setelah itu estafet difasilitasi kepulangannya ke NTB, hingga tiba ke kampung halaman masing-masing korban.

Disisi lain, Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi menjelaskan, keterlibatan Dinas Sosial dalam perkara tersebut, mana kala Polda Lampung merekomendasikan diantara 24 korban ada yang perlu direhabilitasi.

"Tapi alhamdulillah, mereka tidak ada yang direkomendasikan Polda Lampung untuk direhabilitasi. Sudah kami siapkan rumah perlindungan, bagi pekerja migran yang alami trauma dan perlu rehabilitasi," jelas Aswarodi.

Sebelumnya, 24 perempuan warga NTB itu jadi korban perdagangan orang bermodus menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri. Mereka diselamatkan Polda Lampung di rumah penampungan milik oknum polisi di Rajabasa, Bandar Lampung.

Polda Lampung lalu menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DW (28) dari Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16459


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved