BANJAR BARU (Lampungpro.co): Sepasang pria dan wanita bukan suami istri kedapatan memakai jenis sabu saat digerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di salah satu kontrakan Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Diketahui, kedua pelaku berinisial AI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial FI (35), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
"Pada Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang. Di sana berhasil ditangkap dua pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita yang bukan pasangan suami istri,," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (7/3/2023).
Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita barang bukti plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone Android merek Realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas. Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru.
Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya. "Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil ditangkap dua orang yang ada di dalamnya. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," terangnya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3928
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia