Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dijadwalkan Senin, Pemilihan Wabup Lampung Tengah Diduga Tabrak Aturan dan Regulasi
Lampungpro.co, 13-Dec-2019

Amiruddin Sormin 3335

Share

Dua calon bupati Lampung Tengah Anang Hendra Setiawan (kiri) dan Yanuar Sarif (kanan). LAMPUNGPRO.CO/BRATA

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah, diduga tidak sesuai relugasi dan menabrak peraturan atau AD/ART masing-masing partai koalisi. Pemilihan Wakil Bupati untuk masa sisa jabatan 2016-2021, diagendakan berlangsung Senin (16/12/2019). 

Hal itu disampaikan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019, Febriyantoni, kepada Lampungpro.co, Jumat (13/12/2019). Febriyantoni yang juga pengurus pusat salah satu partai pengusung koalisi Mustafa-Loekman Djoyosoemarto pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2015, kecewa karena ternyata muncul dua nama yang dimajukan sebagai calon wakil bupati yakni Anang Hendra Setiawan (Partai Demokrat) dan Yanuar Sarif (PAN).

Febriyantoni mengatakan, sebagai pimpinan Dewan, dia ikut mengantar Ketua Pansus DPRD Lampung Tengah soal pengangkatan wabup saat itu yakni Sumarsono ke seluruh DPP partai pengusung Mustafa-Loekman. "Unsur pimpinan DPRD Lamteng saat itu saya, Wahyudi Wakil Ketua I mendampingi panitia (Pansus DPRD) melakukan verifikasi rekomendasi ke DPP partai koalisi di Jakarta," kata dia.

Setelah melakukan verifikasi, DPRD mengirimkan surat kepada Bupati Loekman Djoyosoemarto untuk melengkapi dengan surat rekomendasi dari DPP yang sebelumnya dirapatkan bersama panitia pemilihan yang saat itu diketua  Sumarsono. "Kami mendampingi panitia melakukan verifikasi ke DPP partai koalisi terkait rekomendasi bakal calon. Malah (pengurus DPP) Hanura sempat marah karena mereka tidak mengetahui jika terdapat dua nama Cawabup Lamteng," kata Febriyantoni.

Menyikapi hal itu, unsur pimpinan merapatkan kembali bersama panitia dan menghasilkan untuk menunda serta mengirimkan surat kepada bupati untuk supaya melengkapi surat rekomendasi dari DPP (enam partai pengusung). Hal yang tak jauh berbeda juga disampaikan Andi Monsi selaku Ketua DPC PKPI Lampung Tengah. 

Dia merasa, partai pengusung Mustafa-Loekman Djoyosoemarto telah meninggalkan partainya dan menyalahi aturan koalisi. Partai pengusung Mustafa-Loekman saat Pilbup 2015 yakni PDIP, PKS, Hanura, PKPI, Demokrat, dan PAN.

Menurut Andi, partai koalisi tidak mengakomodir verifikasi bakal calon Wabup yang diajukan PKPI. Bahkan, Andi menurutkan, dua nama yang saat ini digulirkan di DPRD Lamteng sebagai calon Wabup, bukan berdasarkan yang mereka verifikasi ke DPP PKPI. "Kami berharap supaya tahapan (pengangkatan cawabup di DPRD, red) dihentikan dulu. Karena koalisi tidak memverifikasi calon yang diajukan oleh PKPI selaku partai pengusung," kata dia. (BRATA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved