Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikasih Tumpangan dan Rokok, Eh, Pria Asal Anak Tuha Lampung Tengah ini Malah Curi Uang Sopir Truk
Lampungpro.co, 13-Jul-2022

Amiruddin Sormin 2011

Share

Pelaku SW saat diperiksa di Mapolsek Anak Tuha. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PADANG RATU (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, menangkap SW (27) pencuri tas milik sopir truk dengan modus pura-pura menumpang, Senin (11/7/22) sekira pukul 05.30 WIB. Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, menjelaskan SW (27) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, ditangkap berdasarkan laporan korban Anam, warga Kammpung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.


Kejadian berawal saat korban mengendarai truk hendak ke pabrik di Jalan Raya Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. "Kemudian pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Dusun Tugumulyo, Kampung Tanjung Harapan," kata Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (13/7/2022).

Anam pun memberi tumpangan dan di perjalanan pelaku meminta rokok. Setelah itu pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelepon temanya, namun korban menjawab tidak ada pulsa.

Setibanya di persawahan perbatasan Kampung Tanjung Harapan dan Kampung Kuripan, pelaku meminta turun dan mengambil topi korban dengan berkata, Saya pinjam topinya.

Setelah korban melajukan mobilnya. Sekitar beberapa karena korban curiga, dia mengecek tasnya yang berisi KTP, SIM B1 umum, dan uang Rp254 ribu di belakang kursi tidak ada. Seketika korban berhenti dan berteriak meminta tolong lalu korban bersama warga yang berada di sekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukan pelaku di persawahan.

"Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Padang Ratu yang patroli langsung menuju lokasi  untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa," kata Kompol Rahmin.

Pelaku SW dan barang bukti kini diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku SW dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7007


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved