Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikenal Licin, Buronan Narkoba Asal Wonosobo Tanggamus ini Diciduk di Kota Agung
Lampungpro.co, 20-Apr-2020

Amiruddin Sormin 3080

Share

Tersangka Ham saat digelandang ke tahanan Polres Tanggamus, Senin (20/4/2020). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pengedar sabu Ham (44) warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (20/4/2020) dinihari. Tersangka merupakan buronan Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam perkara penyalahgunaan pada 2019.

Saat ditangkap ikut disita sabu siap edar yang dikemas lima plastik klip ukuran sedang dan enam plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram. Selain itu, dalam barang bukti yang disimpan dalam plastik putih di tembok rumah tempatnya ditangkap, juga ditemukan 1,5 buah pil extasi warna abu-abu, timbangan digital, lima bundel klip kosong, tujuh klip plastik bekas pakai, handphone dan dompet.

"Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Way Jelay, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, pukul 01.00 WIB," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (19/4/2020).

Menurut AKP Hendra Gunawan, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangkap. Bahkan pada medio 2019 dia pernah melarikan diri dalam penggerebegan di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung. Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi tersangka melakukan penjualan sabu menggunakan handphone dengan berjanjian di tempat yang disepakati, kemudian bertransaksi.

Dalam penjualan itu, pelanggannya dari berbagai kalangan dimana sebelumnya tersangka melakukan pemecahan sabu dengan paket kecil yang dijual harga Rp100 ribu dan paket besar harga Rp1 juta. "Pelanggannya dari berbagai kalangan, sementara asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," kata dia.

Dalam penuturannya dihadapan Kesatresnarkoba, tersangka mengaku bahwa saat buron dia bersembunyi di kebunnya di wilayah Bandar Negeri Semoung. "Waktu itu saya kabur ke kebun, dua bulan lalu saya turun," kata tersangka berpostur tinggi tersebut.

Namun, tersangka yang mengaku beristri dua itu berdalih bahwa penjualan sabu itu baru dilakukannya selama dua kali dengan  membeli masing-masing Rp9 juta. "Sudah dua kali beli, pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi belum sempat terjual," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23070


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved