Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikendalikan Napi LP Rajabasa, BNNP Lampung Tembak Mati Dua Bandar Sabu
Lampungpro.co, 26-Jul-2018

Amiruddin Sormin 3236

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menembak mati dua bandar sabu Mainur dan Toni, di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kamis (26/7/2018) sore. Kedua bandar ini dikendalikan oleh AA, narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Rajabasa.

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, napi AA divonis penjara seumur hidup. "Dia baru menjalani hukuman tiga tahun. Sekarang napi tersebut sudah kami bawa ke kantor BNNP," kata Tagam Sinaga, kepada Lampungpro.com.

Selain menembak mati kedua bandar tersebut, BNNP juga melumpuhkan satu tersangka yakni Munzier. Dari penangkapan ini BNNP menyita 6 kg sabu-sabu siap edar.

Pengungkapan ini menambah deret panjang kasus narkoba yang dikendalikan dari LP di Lampung. Sebelumnya, BNNP menetapkan Kepala LP II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie, sebagai tersangka peredaran narkotika. Kasus ini bermula ketika Minggu (6/5/2018), BNNP menangkap lima tersangka narkoba di homestay di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda. Kelima tersangka adalah HW (28), warga Jalan Dusun I Margaagung, Lampung Selatan yang kemudian tewas ditembak.

BACA JUGA:��Jadi Tersangka, BNNP Lampung Jerat Kepala LP Kalianda Pasal Berlapis

Kemudian, AS (36), anggota polisi berpangkat bripka. Tersangka lainnya, MY (38) narapidana di LP Kalianda dalam kasus narkoba dengan vonis 18 tahun dan RO sipir LP Kalianda yang menjabat penjaga pintu utama. Penyidik menahan Muchlis Adjie karena dari keterangan sejumlah saksi, dia mengetahui peredaran itu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved