Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Bekasi, Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Ilegal Digagalkan Balai Karantina di Bakauheni
Lampungpro.co, 27-Apr-2024

Febri 129

Share

Daging Celeng Ilegal Saat Diamankan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, menggagalkan penyelundupan 390 Kg daging celeng (babi hutan) ilegal asal Bengkulu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (26/4/2024).

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan, daging tersebut hendak diselundupkan ke wilayah Bekasi Utara, Jawa Barat.

"Daging tersebut dibungkus dalam kemasan enam karung, dimana komoditas hewan tersebut tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asalnya," kata Akhir Santoso dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).

Penggagalan ratusan kilogram daging celeng tersebut, berawal dari laporan masyarakat, akan ada pengiriman daging celeng tanpa dokumen lengkap melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Dari laporan itu, kami langsung merespon secara seksama informasi tersebut, menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa," ujar Akhir Santoso.

Ada pun modus penyelundupan daging celeng ini, dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi, untuk mengelabui petugas.

"Daging celeng itu disimpan di dalam bagasi truk, dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus," jelas Akhir Santoso.

Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna.

Selain tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku tanpa sertifikat veteriner di daerah asal, daging celeng tersebut juga tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).

Kemudian barang tersebut juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan.

Membawa daging celeng dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan), telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya, karena selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

671


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved