BAKAUHENI (Lampungpro.co): Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan BKSDA Wilayah III Bengkulu kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar jenis burung di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (31/1/2021). Upaya penggagalan ini, saat itu melakukan periksaan rutin di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan, penangkapan satwa berbagai jenis burung diamankan pada saat Tim Gabungan melakukan operasi rutin patuh karantina secara bersama. Turut diamankan 33 box berisikan berbagai jenis burung yang diangkut menggunakan truk asal dari Tanggamus.
"Berdasarkan keterangan sopir yang membawa satwa, burung berbagai jenis itu merupakan barang titipan dari seseorang dengan tujuan Cilegon Banten. Komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dari daerah asal," kata Karman dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Supir truk juga mengaku hanya mendapatkan titipan barang tersebut untuk dibawa menuju Cilegon, Cikupa, dan Serang, dengan jumlah imbalan tertentu. Setelah berhasil mengamankan, tim kemudian melakukan identifikasi terhadap satwa tersebut.
Didalamnya terdapat beberapa jenis burung yang dilindungi seperti cucak daun besar, cucak daun kecil, serindit sumatera, dan ekek layongan. Sedangkan untuk satwa yang tidak dilindungi diantaranya adalah burung pleci, prenjak, jalak kebo, pentet, kutilang, crocok, dan kapas tembak sehingga total keseluruhannya 1.406 ekor.
Terpisah, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh mengungkapkan, kedepan pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar ikut menjaga kelestarian alam dan satwa liar, serta mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa. "Ini harapannya dapat menjadikan efek jera dan pelaku sadar, untuk tidak mengulangi perbuatannya serta penerapan sanksi terhadap pelaku," ungkap M. Jumadh.
Burung-burung tersebut kemudian diamankan dan ditempatkan pada tempat yang layak di Kantor Wilker Karantina Bakauheni, guna meminimalisir stres akibat pengangkutan. Atas perbuatannya, para pembawa burung ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia