Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikorupsi Rp14,3 Miliar, Kejati Lampung Selidiki Proyek Irigasi Gantung di Bandar Anom Mesuji
Lampungpro.co, 07-Jun-2024

Febri 187

Share

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan Saat Diwawancarai Awak Media | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh Kementrian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, menggunakan dana APBN 2020 dengan nilai pagu Rp97,8 miliar.

"Ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print 03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Hal itu bermula pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung, terdapat kegiatan peningkatan daerah irigasi rawa di Rawajitu SPP IPIL dengan pagu anggran Rp97,8 miliar.

"Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang berakibat terjadinya kerugian negara," ujar Ricky Ramadhan.

Kemudian sampai saat ini, irigasi gantung tersebut tidak berfungsi, sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat dan petani di daerah Desa Tanjung Anom sepanjang 93 Km.

Indikasi potensi kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, diketahui sebesar Rp14.346.610.000, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved