BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh Kementrian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, menggunakan dana APBN 2020 dengan nilai pagu Rp97,8 miliar.
"Ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print 03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Hal itu bermula pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung, terdapat kegiatan peningkatan daerah irigasi rawa di Rawajitu SPP IPIL dengan pagu anggran Rp97,8 miliar.
"Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang berakibat terjadinya kerugian negara," ujar Ricky Ramadhan.
Kemudian sampai saat ini, irigasi gantung tersebut tidak berfungsi, sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat dan petani di daerah Desa Tanjung Anom sepanjang 93 Km.
Indikasi potensi kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, diketahui sebesar Rp14.346.610.000, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia