Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilantik Pjs Lampung Selatan, Sulpakar Komitmen Jaga Netralitas ASN di Pilkada
Lampungpro.co, 27-Sep-2020

Febri 787

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Saat Melantik Enam Pjs dan Plt Kepala Daerah | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Teka-teki siapa yang akan mengisi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan akhirnya terjawab sudah. Itu setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan Sulpakar sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (26/9/2020) siang. Sulpakar yang saat ini, menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ditunjuk untuk mengisi kekosongan Bupati Lampung Selatan selama 71 hari.

Pengukuhan Sulpakar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-2916 tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Lampung Selatan tanggal 24 September 2020. Selain Sulpakar, secara bersamaan juga dikukuhkan Mulyadi Irsan sebagai Pjs Bupati Way Kanan, A. Chrisna Putra sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat, Fredy sebagai Pjs Bupati Lampung Timur, dan Adi Erlansyah sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.

Kelima pejabat tersebut, dikukuhkan untuk dapat menjalankan sementara roda pemerintahan di kabupaten selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pesawaran, kepada Wakil Bupati Pesawaran Eriawan.

Usai dilantik Pjs Lampung Selatan, Sulpakar mengungkapkan, dirinya siap memastikan pelaksnaan Pilkada bisa berjalan dengan baik. Sulpakar juga berkomitmen, akan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan, untuk bersikap profesional dalam Pilkada tahun 2020 ini.

"Tugas pokoknya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik. Kemudian di suasana Covid-19, ini menjadi tugas bersama agar Pilkada ini tidak menjadi media atau klaster penyebaran Covid-19. Ini tentunya menjadi tugas bersama-sama, disamping pemerintah daerah dan elemen terkait," ungkap Sulpakar. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved