BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung memanggil anggota DPRD Pesawaran inisial ES (58), atas kasus dugaan perzinaan yang dilakukan dengan suami orang, Kamis (6/5/2021). Ada pun pemanggilan tersebut, dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan ini.
Setidaknya kader Partai Gerindra ini, kurang lebih tiga jam diperiksa di Ruang Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Rekakta) Ditres Krimum Polda Lampung. ES mendatangi Mapolda Lampung sekitar pukul 10.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Usai diperiksa, saat dimintai keterangan awak media, ES tidak mau berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaannya di Mapolda Lampung. "Lebih jelas coba tanyakan kepada kuasa hukum, karena ada kuasa hukum disana," kata ES dengan tergesa-gesa.
Sementara itu tim kuasa hukum ES juga enggan berkomentar terkait pemeriksaan kali ini. Begitu juga dengan pihak Polda Lampung, belum bisa memberikan keterangan resminya terkait hasil pemeriksaan ini.
Sehari sebelumnya, Polda Lampung juga sudah memanggil dan memeriksa pria yang dilaporkan berzinah dengan ES berinisial ME (50) di Ruang Subdit Krimum Polda Lampung. Sebelumnya ME ini dilaporkan isterinya inisial SA (50) karena telah berzina dengan ES di dalam mobil di Pantai Duta Wisata, Telukbetung, Bandar Lampung pada 25 Oktober 2019. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia