Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Satpam Ngaku Polisi Tipu Pakai Uang Palsu Segera Disidangkan
Lampungpro.co, 19-Jan-2022

Febri 762

Share

Tersangka Saat Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu | Lampungpro.co/Humas Polres

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Pringsewu. Ada pun tersangka bernama Hendra (32), warga Sukarame Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan, penyidikan perkara lengkap atau P-21. "Benar, Selasa kemarin sudah kami limpahkan ke Kejari Pringsewu," kata Iptu Feabo, Rabu (19/1/2022).

Sebelumya, tersangka ditangkap Satreskrim  Polres Pringsewu, usai menipu bermodus jual beli Ponsel menggunakan uang palsu. Kejadian berada di area parkir Kantor Telkom Komplek Pendopo Pringsewu pada Selasa (19/10/2021), dengan korban Bondan Gatot Isnaeni (24) warga Pekon Margodadi, Ambarawa, Pringsewu hingga Rp3,9 juta

"Untuk memuluskan aksinya, tersangka sebagai oknum Satpam, mengaku anggota kepolisian dari Polres Pringsewu. Dari penangkapan, diamankan barang bukti Ponsel, satu stel seragam Satpam, dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribuan," ujar Iptu Feabo.

Selain itu, diamankam sepasang sepatu PDLT warna hitam, masker berlogo TNI-Polri, jaket hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sanny


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22314


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved