Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diminta Beri Perlindungan Saksi Sidang Gugatan MK, LPSK: Kami Dibatasi UU
Lampungpro.co, 16-Jun-2019

Heflan Rekanza 617

Share

SIDANG GUGATAN, GUGATAN PHPU, MK, PRABOWO-SANDI, SAKSI SIDANG, LPSK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Rully Novian mengatakan, bahwa pergerakan LPSK terhadap perlindungan saksi dan ahli dibatasi oleh undang-undang. Hal ini merupakan poin penting yang dibahas dengan tim kuasa hukum pasangan calon Presiden/wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uni, di Jakarta, Sabtu, (15/6/2019).

Kubu 02 ketika datang ke kantor LPSK untuk berkonsultasi terkait saksi dan ahli yang akan diajukan pihak 02 dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (sidang MK). Rully menekankan UU no.31 tahun 2014 yang membatasi lingkup kerja mereka. Dalam undang-undang itu dikatakan bahwa perlindungan diberikan dalam proses peradilan pidana. "Proses peradilan pidana itu ada penyidikan dan penyelidikan. Nah, apakah sidang MK ini termasuk dalam proses peradilan pidana?" kata dia.

Rully menjelaskan, tim kuasa hukum kubu 02 yang diwakili oleh Bambang Widjajanto, Denny Indrayana dan Iwan Satriawan bersama 5 komisioner LPSK membicarakan langkah yang lebih jauh terkait kemungkinan kebijakan MK. "Kira-kira advis LPSK seperti apa terhadap posisi yang ada saat ini? Itu yang kami diskusikan. Dan, hasilnya adalah perlu koordinasi dengan MK," jelas Rully.

Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum mengatakan tim hukum akan segera membuat surat kepada MK. Bambang berharap surat ini dapat memastikan proses pemeriksaan saksi dan ahli di MK dibebaskan dari rasa ketakutan. Ia mengklaim banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksian, tetapi ingin dijamin keselamatannya baik sebelum, saat, dan sesudah bersaksi.

"Kami tidak bisa memastikan itu, jadi harus bertanya kepada lembaga yang punya otoritas dan berkonsultasi. Ada lima hal yang kami diskusikan dengan LPSK. Pertama, tim kuasa hukum kubu 02 datang ke LPSK untuk berkonsultasi dan meminta advis. Dalam advis itu tentu ada keterbatasn yang dimiliki LPSK," kata Bambang .

Kedua, kemungkinan keterbatasan itu dapat diselesaikan. Sehingga coba di-exercising beberapa kemungkinan. Ketiga, LPSK memiliki banyak terobosan yang jarang terdengar dan dipublikasikan dengan baik dalam soal pemeriksaan terhadap saksi yang dilindungi. "Misal, pemeriksaan (saksi dan ahli) dengan teleconference, dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi, bahkan pemeriksaan dengan menggunakan tirai," ucap Bambang.

Keempat, membahas kemungkinan keterbatasan itu diselesaikan dengan beberapa kebijakan yang diambil MK. Bambang berharap MK bisa memberikan peran strategis jauh lebih besar. Misalnya MK memerintahkan LPSK melindungi saksi yang diajukan kendati ada batasan dalam UU.

"MK bisa melakukan kebijakan itu jika ingin mewujudkan pemilu yang adil dan jujur. Kelima, tim kuasa hukum memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Saya berharap surat ini dapat memastikan proses pemeriksaan saksi dan ahli di MK dibebaskan dari rasa ketakutan," terang dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved