Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinamo Rp32 Juta PT Florindo Makmur Hulu Sungkai Lampung Utara Hilang, Ternyata Dicuri Dua Buruh Sendiri
Lampungpro.co, 25-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5795

Share

Sejumlah kunci yang dipakai pelaku membongkar mesin dinamo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPURA

HULU SUNGKAI (Lampungpro.co): Dua dari empat kawanan pencurian disertai  pemberatan (curat) dinamo radiator pendingin mesin milik PT Florindo Makmur Desa Tulung Buyut, Lampung Utara, yakni HF (26) dan TH (43) diringkus polisi. Keduanya warga Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara itu diringkus Unit Opsnal Polsek Sungkai Utara pada Selasa (24/1/2023) pukul 15.00 WIB.

Beberapa hari sebelumnya Minggu (20/1/2023) pihak PT Florindo Makmur melalui Kadet Sapta Yuda melaporkan ke Polsek Sungkai Utara perihal kehilangan dinamo radiator mesin pendingin senilai Rp 32 juta milik perusahaan. Petugas Polsek kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH, membenarkan menerima laporan korban seraya mengatakan empat hari setelah kejadian, pihaknya mengamankan dua pelaku yakni HF dan TH. Ironisnya terduga HF merupakan pekerja atau buruh di perusahaan tersebut, 

"Kita tangkap saat dia berada di pabrik berikut barang bukti berupa satu gergaji besi, satu  kunci Inggris dan lima kunci pas. Setelah itu kami menangkap terduga TH buruh pabrik tebu di jalan depan pabrik berikut 1 satu unit sepeda motor B 3822 CEH," kata Kapolsek, Rabu (25/1/2023)

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua  pelaku, diketahui bahwa semua berjumlah empat orang. Dua orang lagi identitasnya telah diketahui dan masih diburu.

Pencurian diketahui pada pagi hari pukul 08.00 WIB oleh pekerja di bagian listrik yang melihat dinamo mesin pendingin tidak ada di tempat,. Kemudian dilaporkan kepada Kadet.

Modus Operandi yang dilakukan para terduga pelaku pada malam kejadian, pelaku yang berjumlah empat orang membuka baut dinamo menggunakan kunci pas. Setelah terbuka, para pelaku menggotongnya keluar melalui pintu belakang pabrik. Kemudian disimpan di kebun sawit, selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual.

Saat ini HR dan TH diamankan di Mapolsek Sungkai Utara dan sedang diperiksa. Mereka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  (***)

Editor; Amiruddin Sormin,: Laporan Febri 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved