Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinas Tanaman Pangan Lampung Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan
Lampungpro.co, 23-Jan-2017

Lukman Hakim 1257

Share

Alih fungsi lahan

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Warga dilarang melakukan alih fungsi lahan pertanian ke bidang proferti. Hal itu guna mencegah semakin berkurangnya lahan pertanian. Jika alih fungsi lahan terus dibiarkan dikhawatirkan akan mengganggu ketahanan pangan, sementara kebutuhan pangan di daerah ini semakin tinggi.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2014. Jika dilanggar maka sanksinya berupa hukuman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kata Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Jabuk, saat ditemui, Senin (23/1/2017), seperti dilansir Antara.

Untuk itu, kata Jabuk, pemerintah kabupaten/kota harus ikut mengawasi penerapan dari kedua peraturan tersebut. Ha itu untuk mencegah laju alih fungsi lahan pertanian," kata dia.

Sampai saat ini kabupaten/kota yang telah memiliki perda yaitu Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pringsewu, Tulangbawang, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro. Sisanya, masih dalam tahap pembahasan di DPRD masingmasing.

"Kalau bisa daerah yang belum memiliki perda bisa segera membuatnya, agar tidak ada lagi oknum nakal yang berani menjual lahan pertanian untuk dibangun perumahan atau gedunggedung bertingkat," kata Jabuk.

Jabuk menyebutkan, luas lahan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung saat ini mencapai 327.835 hektare (ha). Rinciannya, Lampung Selatan 36.052 ha, Pesawaran 8.425 ha, Tanggamus 20.642 ha, Pringsewu 8.145 ha, Lampung Tengah 71.791 ha, Kota Metro 1.215 ha, dan Lampung Timur 50.553 ha.

Selanjutnya, Kabupaten Mesuji 27.700 ha, Tulangbawang 31.800 ha, Tulangbawang Barat 9.935 ha, Lampung Utara 18.870 ha, Way Kanan 18.784 ha, dan Lampung Barat 23.895 ha. Jumlah ini belum termasuk Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesisir Barat.

Dengan luas lahan pertanian sebanyak itu, Lampung selama ini dikenal sebagai sentra padi/beras. Jika alih fungsi lahan pertanian ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin Lampung akan kekurangan padi atau beras, kata dia. (*)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

628


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved