Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinas Tanaman Pangan Lampung Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan
Lampungpro.co, 23-Jan-2017

Lukman Hakim 1255

Share

Alih fungsi lahan

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Warga dilarang melakukan alih fungsi lahan pertanian ke bidang proferti. Hal itu guna mencegah semakin berkurangnya lahan pertanian.�Jika alih fungsi lahan terus dibiarkan dikhawatirkan akan mengganggu ketahanan pangan, sementara kebutuhan pangan di daerah ini semakin tinggi.

Jabuk menyebutkan, luas lahan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung saat ini mencapai 327.835 hektare (ha). Rinciannya, Lampung Selatan 36.052 ha, Pesawaran 8.425 ha, Tanggamus 20.642 ha, Pringsewu 8.145 ha, Lampung Tengah 71.791 ha, Kota Metro 1.215 ha, dan Lampung Timur 50.553 ha.

Selanjutnya, Kabupaten Mesuji 27.700 ha, Tulangbawang 31.800 ha, Tulangbawang Barat 9.935 ha, Lampung Utara 18.870 ha, Way Kanan 18.784 ha, dan Lampung Barat 23.895 ha. Jumlah ini belum termasuk Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesisir Barat.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved