BANDAR LAMPUNG (Lampro): Warga dilarang melakukan alih fungsi lahan pertanian ke bidang proferti. Hal itu guna mencegah semakin berkurangnya lahan pertanian. Jika alih fungsi lahan terus dibiarkan dikhawatirkan akan mengganggu ketahanan pangan, sementara kebutuhan pangan di daerah ini semakin tinggi.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2014. Jika dilanggar maka sanksinya berupa hukuman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kata Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Jabuk, saat ditemui, Senin (23/1/2017), seperti dilansir Antara.
Untuk itu, kata Jabuk, pemerintah kabupaten/kota harus ikut mengawasi penerapan dari kedua peraturan tersebut. Ha itu untuk mencegah laju alih fungsi lahan pertanian," kata dia.
Sampai saat ini kabupaten/kota yang telah memiliki perda yaitu Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pringsewu, Tulangbawang, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro. Sisanya, masih dalam tahap pembahasan di DPRD masingmasing.
"Kalau bisa daerah yang belum memiliki perda bisa segera membuatnya, agar tidak ada lagi oknum nakal yang berani menjual lahan pertanian untuk dibangun perumahan atau gedunggedung bertingkat," kata Jabuk.
Jabuk menyebutkan, luas lahan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung saat ini mencapai 327.835 hektare (ha). Rinciannya, Lampung Selatan 36.052 ha, Pesawaran 8.425 ha, Tanggamus 20.642 ha, Pringsewu 8.145 ha, Lampung Tengah 71.791 ha, Kota Metro 1.215 ha, dan Lampung Timur 50.553 ha.
Selanjutnya, Kabupaten Mesuji 27.700 ha, Tulangbawang 31.800 ha, Tulangbawang Barat 9.935 ha, Lampung Utara 18.870 ha, Way Kanan 18.784 ha, dan Lampung Barat 23.895 ha. Jumlah ini belum termasuk Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesisir Barat.
Dengan luas lahan pertanian sebanyak itu, Lampung selama ini dikenal sebagai sentra padi/beras. Jika alih fungsi lahan pertanian ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin Lampung akan kekurangan padi atau beras, kata dia. (*)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
628
Nasional
12469
EKBIS
4812
Lampung Tengah
3545
141
08-May-2025
425
07-May-2025
653
07-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia