Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Hina Islam, Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna Resmi Dipecat, ini Kronologinya
Lampungpro.co, 02-Feb-2024

Amiruddin Sormin 1640

Share

Senator DPD RI Arya Wedakarna (Instagram/aryawedakarna)

JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Bali, IGN Arya Wedakarna resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), Jumat (02/02/2024). Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, membacakan keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

Pemecatan Arya Wedakarna berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI. Dalam pasal tersebut, diputuskan dan ditetapkan bahwa Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah dan janji jabatannya.

Terkait keputusan BK DPD RI bahwa dirinya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna meminta media bersabar dan tenang. Sebelumnya, BK DPD RI menyatakan hasil putusan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI �Arya Wedakarna (AWK) akan diumumkan pada Kamis (1/02/2024). Namun, baru direalisasikan Jumat ini.

Ditemui di Kantor DPD RI Bali kala itu, Habib Ali yang bertugas sebagai pimpinan dalam pemeriksaan terhadap MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan terlapor Arya Wedakarna mengatakan saat itu belum dapat menyimpulkan hasilnya. Baik atau buruk karena perlu usulan dari seluruh anggota, ditambah empat ketua Badan Kehormatan.

Meski demikian, BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna. Namun hal ini belum dapat disampaikan.

Bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA saat pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, muncul lagi kasus lain yang beredar di media sosial (medsos). Yakni, Arya Wedakarna terekam video memarahi guru di salah satu sekolah negeri di Bali.

Dalam proses pemeriksaan ini, BK DPD RI mengumpulkan pernyataan dan bukti-bukti dari tiga elemen tersebut. Harapannya, hal itu dapat memutuskan persoalan yang terjadi dan diperbincangkan di media sosial sejak awal tahun itu.

Sebagaimana diketahui, dalam potongan video yang viral, Anggota Komite I DPD RI Arya Wedakarna (AWK) tampak berbicara dengan nada tinggi ketika rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. Arya Wedakarna melontarkan keinginannya agar front liner atau petugas depan di Bandara I Gusti Ngurah Rai adalah putra-putri Bali dan agar petugas tidak menggunakan penutup kepala alias jilbab karena Bali bukan Timur Tengah.

Kalimat ini ditafsirkan sebagai bentuk ujaran kebencian mengandung unsur SARA oleh sejumlah kelompok. Namun Arya Wedakarna sempat membantah bahwa tak ada kalimat yang menyebut ucapannya menjurus pada agama tertentu. (***)

Editor

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3845


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved