Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Hina Islam, Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna Resmi Dipecat, ini Kronologinya
Lampungpro.co, 02-Feb-2024

Amiruddin Sormin 1703

Share

Senator DPD RI Arya Wedakarna (Instagram/aryawedakarna)

JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Bali, IGN Arya Wedakarna resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), Jumat (02/02/2024). Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, membacakan keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

Pemecatan Arya Wedakarna berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI. Dalam pasal tersebut, diputuskan dan ditetapkan bahwa Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah dan janji jabatannya.

"Teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI, ucap Made Mangku Pastika, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com--(jaringan media Lampungpro.co), di hari yang sama.

Terkait keputusan BK DPD RI bahwa dirinya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna meminta media bersabar dan tenang. Sebelumnya, BK DPD RI menyatakan hasil putusan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI  Arya Wedakarna (AWK) akan diumumkan pada Kamis (1/02/2024). Namun, baru direalisasikan Jumat ini.

Ditemui di Kantor DPD RI Bali kala itu, Habib Ali yang bertugas sebagai pimpinan dalam pemeriksaan terhadap MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan terlapor Arya Wedakarna mengatakan saat itu belum dapat menyimpulkan hasilnya. Baik atau buruk karena perlu usulan dari seluruh anggota, ditambah empat ketua Badan Kehormatan.

Karena kita adalah kolektif kolegial empat pimpinan, tapi hanya ada dua pimpinan (Habib Ali Alwi dan Made Mangku Pastika) sehingga kita bawa ke lembaga, tunggu 1 Februari nanti, ujarnya kala itu.

Meski demikian, BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna. Namun hal ini belum dapat disampaikan.

Bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA saat pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, muncul lagi kasus lain yang beredar di media sosial (medsos). Yakni, Arya Wedakarna terekam video memarahi guru di salah satu sekolah negeri di Bali.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5940


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved