Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Langgar Pidana Saat Batalkan Wahdi - Qomaru di Pilkada, Forkadi Laporkan KPU Metro Demisioner ke Bawaslu
Lampungpro.co, 27-Nov-2024

Febri 115

Share

Forkadi Saat Melaporkan KPU Metro Demisioner ke Bawaslu | Ist/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) mengadukan lima mantan Komisioner KPU Metro yang sudah demisioner ke Kantor Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Metro pada Selasa (26/11/2024).

Mereka melaporkan para mantan Komisioner KPU Metro tersebut, karena diduga sudah melakukan pelanggaran pidana Lemilu saat masih menjabat sebagai Komisioner KPU Metro.

Para Advokat tersebut, mendatangi Kantor Bawaslu Metro dan mengadukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atas putusan KPU Metro yang membatalkan satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024.

Ketua Forkadi, Muhamad Ilyas mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Metro, untuk bisa diproses dan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun Komisioner KPU Metro sudah demisioner atau sudah tidak menjabat lagi, tapi dampak hukum dari putusan mereka itu masih bisa diproses secara hukum," jata Muhamad Ilyas.

Forkadi menilai, para mantan Komisioner KPU Metro diduga kuat melanggar pidana Pemilu, dengan upaya menghilangkan hak warga negara untuk menjadi kepala daerah, sebagai mana amanah undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua Forkadi, Syech Hud Ismail menambahkan, Bawaslu harus berani memproses dan menindak lanjuti pengaduan tersebut, karena sumber masalah Pilkada Metro adalah mantan Komisioner KPU tersebut.

"Tidak bisa mereka bebas, karena ada dampak hukum atas perbuatan mereka, dan tentu harus dipertanggung jawabkan, kemudian menghilangkan hak warga negara untuk bisa menjadi kepala daerah itu diatur dalam undang-undang dan pelanggaranya masuk dalam ranah pidana Pemilu, bukan administratif apalagi etik," tambah Syech Hud Ismail.

Mereka berharap, Bawaslu Metro dapat bekerja dengan profesional dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4192


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved