Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Mahal, Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Jalan Tol
Lampungpro.co, 31-Mar-2018

Amiruddin Sormin 857

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap tarif di 39 ruas tol di seluruh Indonesia. Langkah tersebut sebagai tanggapan atas aspirasi pengguna jalan tol khususnya yang untuk logistik yang menilai tarif tol yang berlaku dianggap masih mahal.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, saat ini ada empat custer harga dari harga tarif 1970 sampai 2000 di sekitar Rp400 per km. Kemudian, 2000-2010 Rp710 per km, 2010-2015 Rp900 dan setelah 2015 sampai Rp1500 per km.

Kita coba fokus pada pertama yang baru dibangun di kemudian setelah itu ada rata-ratanya sekitar Rp500 per km itu dianggap harga rata-ratanya, sehingga kita coba dengan harga Rp1.000 yang di atas Rp1000 itulah yang kita akan coba kompensasikan. Terdapat 39 ruas tol ya yang di atas Rp1.000, ada 39 ruas yang kita evaluasi, kata Basuki usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Ngawi-Kertosono seksi Ngawi-Wilangan, di Gerbang Tol Madiun, Desa Bagi, Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/3/2018) siang.

Dari 39 ruas tol itu, menurut Basuki, 36 ruas bisa karena tujuannya untuk logistik. Jika sekarang ada lima golongan golongan satu yang kecil dan pribadi yang kita pakai biasanya dan 2, 3, 4, 5 ini yang logistik. Ya ini yang logistik. Kemudian kita kemudian kita coba evaluasi ini kemudian kita ada dua opsi, terang Basuki.

Pertama, menurut Menteri PUPR itu, dengan menambah konsesi ya ternyata dari 39 ruas itu 36 bisa dievaluasi harganya atau tarifnya hanya dikompensasi dengan tambahan konversi waktu itu bisa menutup dengan penurunan yang 2, 3 menjadi golongan 2, dan 3, 4, 5 menjadi golongan 3. Sehingga nantinya yang dari 5 golongan akan menjadi tiga golongan.

Ini sudah yang 36 tadi yang saya sampaikan bisa dikompensasi dengan tambahan luas konsesi yang tiga ruas Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto itu yang ditambah transaksi Plus insentif pajak, kata Basuki.

Jadi, lanjut Basuki, untuk menurunkan tarif tol itu ada beberapa opsi. Kemudian yang paling ringan tidak merusak perjanjian kerja, tidak merusak, tidak terlalu membebani masyarakat agar pengembalian investasi bisa dipertahankan itu dengan insentif pajak. Insentif pajak kaya apa itu Bu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan, pungkas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

2396


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved