BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tim Advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, melaporkan Anggota DPD RI Andi Surya ke Polda Lampung, Senin (21/1/2019). Andi dilaporkan atas dugaan pencemaraan nama baik UIN Raden Intan Lampung.
Menurut Ketua Tim Advokat LKBH Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Yudi Yusnandi, Andi Surya dilaporkan atas pernyataan di media sosial yang dinilai mendiskreditkan. Tim ini mempermasalahkan pernyataan Andi terkait kritik kasus oknum dosen UIN yang diduga mencabuli mahasiswinya.
Menanggapi laporan itu, Andi Surya mengatakan sebagai wakil rakyat Lampung, dia hanya membela mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual itu. "Dunia terbalik-balik nih. Orang lain yang melakukan dugaan pelecehan seksual, saya yang dilapor polisi. Sebagai wakil rakyat Lampung, saya membela mahasiswi korban, tapi justru saya yang dikriminalisasi," kata Andi Surya dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Senin (21/1/2019).
Dia mengatakan sebagai negara hukum, bila ada yang merasa tersinggung dan mengambil langkah hukum boleh saja. "Apa yang saya lakukan adalah bentuk respon atas pernyataan Ketua klasika, Een Riansah yang menyebutkan pelecehan sesksual ini berlangsung tiga kali dalam tiga tahun terakhir," kata Andi Surya.
Sebagai anggota parlemen, kata dia, memiliki kewajiban merespon dalam batas kewenangan konstitusional dan ada hak imunitas atas pernyataan, yang dilindungi UUD 45 dan UU MD3 menyikapi sebuah dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihannya. "Adalah tugas parlemen apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara. Maka sudah tentu saya sebagai wakil rakyat terpanggil untuk menyikapi. Masak dibiarkan isu dugaan pelecehan ini begitu saja," kata Andi.
Dia melanjutkan, "Menurut saya, tidak ada bahasa fitnah dan pencemaran nama baik yang saya sebutkan, karena konten dan frasa yang saya rilis adalah bersyarat, ada kata-kata 'jika'. Artinya, jika pernyataan Een Riansah yang menduga terjadi maksiat terbukti oleh pengadilan maka bisa dikatakan UIN dijadikan sarang atau tempat maksiat oleh oknum dosen terebut."
Oleh karena itu, lanjut Andi, tugas polisi membuktikan dugaan pelecehan seksual ini. Apakah benar terjadi pelecehan seksual seperti yang dilontarkan oleh Ketua Klasika, apalagi mahasiswi yang menjadi korban sudah melaporkan ke Kepolisian.
"Saya tidak masalah dilapor polisi atau dikriminalisasi karena saya cuma menjalankan tugas dan kewenangan parlemen, karena ini dalam kapasitas saya sebagai Anggota DPD RI. Sebagai Anggota DPD RI, ada kewajiban konstitusi dan hak imunitas yang wajib dihormati sesuai UUD45 dan UU MD3," kata Senator asal Lampung itu. (PRO1)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13039
Lampung Tengah
1378
827
19-Jul-2025
1378
19-Jul-2025
780
19-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia