JAKARTA (Lampungpro.com):�Buku ajar untuk sekolah dasar yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) sebagai 'organisasi radikal' menuai kontroversi. Mendikbud Muhadjir Effendy pun mengambil langkah cepat dengan menarik buku ajar itu dari peredaran agar permasalahan tak semakin melebar.
Protes mengenai penggunaan istilah 'organisasi radikal' ini awalnya disampaikan oleh Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. Helmy menilai istilah tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman.
"Meskipun frasa 'organisasi radikal' yang dimaksud adalah organisasi radikal yang bersikap keras menentang penjajahan Belanda, dalam konteks ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sangat menyayangkan diksi 'organisasi radikal' yang digunakan oleh Kemendikbud dalam buku tersebut. Istilah tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman oleh peserta didik di sekolah terhadap Nahdlatul Ulama," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2/2019).
Menurut Helmy, istilah radikal juga identik dengan kekerasan dan penyebaran teror. Selain itu, Helmy menyebut penulis buku ajar itu juga tidak memahami sejarah pergerakan nasional dalam kemerdekaan Indonesia.
"Organisasi radikal belakangan identik dengan organisasi yang melawan dan merongrong pemerintah, melakukan tindakan-tindakan radikal, menyebarkan teror dan lain sebainya. Pemahaman seperti ini akan berbahaya, terutama jika diajarkan kepada siswa-siswi," ujarnya.
PBNU pun mendatangi Mendikbud untuk meminta klarifikasi mengenai penulisan buku tersebut. Rombongan PBNU yang hadir di antaranya adalah Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi, Wakil Ketua LP Ma'arif PBNU Saidah Sakwan, Wakil Sekretaris LP Ma'arif PBNU Fatkhu Yasik, Ketua LP Ma'arif PBNU Z. Arifin Djunaidi, dan Sekretaris LP Ma'arif PBNU Harianto Oghie.
Masduki menjelaskan salah satu poin keberatan pihaknya adalah penulisan tentang frasa radikal dan periodesasi sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Dia juga mengatakan PBNU merasa dirugikan dengan penulisan buku tersebut. Masduki menerangkan frasa radikal mempunyai makna yang cenderung negatif. Apalagi, menurut dia, NU dalam buku ajar tersebut disandingkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saat ini seperti yang kita ketahui, kata radikal itu konotasinya negatif. Karena dia sangat negatif, kenapa dia membuat suatu periodesasi yang mendefinisikan NU dalam konteks yang seperti itu dan di situ disebutkan dengan PKI gitu kan. Sehingga saya pertanyakan kepada Pak Menteri, kenapa itu bisa terjadi, mestinya ada pushbook itu, yang berada di bawah Kemendikbud itu semestinya terkait dengan sejarah. Harusnya clean dan clear," ujarnya.
Seusai pertemuan, Mendikbud berjanji akan segera menarik buku ajar itu dari peredaran. Muhadjir juga mengatakan pihaknya akan merevisi buku ajar tersebut agar memuat sistematika dan informasi yang benar.
"Jadi gini, buku ini ditulis pada tahun 2013. Kemudian, karena ada berbagai masukan akhirnya pada tahun 2016 ditulis kembali. Dan dalam penulisan itu kemudian kita ada masalah ini. Terkait dengan itu, maka, kita tadi sudah bertemu dengan pimpinan PBNU dan LP Ma'arif. Kami dari kesekjenan dan kalibtang termasuk humas dan ristekom menyimpulkan bahwa buku ini akan ditarik, dihentikan, ditarik kemudian kita revisi. Kemudian dalam proses revisi itu akan dimitigasi, supaya secara sistematika benar. Secara substansi juga benar," kata Muhadjir.
Langkah cepat Mendikbud ini juga menuai pujian dari PBNU. Organisasi pimpinan Aqil Siradj itu pun berharap kasus tersebut tak terulang di lain waktu. "Saya dari ketua LP Ma'arif NU juga mengapresiasi Pak Mendikbud yang begitu sigap dan cepat dalam mengatasi masalah ini dengan segera, mengajak kita bertemu dan membahas itu. Sebab, kalau ini tidak cepat-cepat, kalau istilah Pak Menteri bisa ngembroworo, jadi bisa melebar kemana-mana, bisa viral. Sekali lagi kami dari NU mengapresiasi Pak Menteri yang sudah sedemikian cepat merespon masalah ini dengan segala jajarannya dari Pak Sekjen dan Pak Litbang, Pak Ari. Mudah-mudahan harapan kami ke depan tidak akan ada lagi yang seperti ini," kata Ketua LP Ma'arif PBNU Z. Arifin Djunaidi. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia