Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Direksi Inhutani OTT KPK, Tokoh Pemuda di Way Kanan Desak Aparat Hukum Usut Kelompok Tani Fiktif di Register 44
Lampungpro.co, 16-Aug-2025

Febri 535

Share

Tokoh Pemuda Way Kanan Ardo Adam Saputra | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca Dirut Inhutani V jadi tersangka usai tertangkap tangan (OTT) KPK, tokoh pemuda di Way Kanan, Ardo Adam Saputra mendorong aparat penegak hukum di Lampung untuk mengusut dugaan kelompok tani fiktif di wilayah Register 44, Way Kanan.

Dugaan kelompok tani fiktif tersebut, terindikasi ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dilakukan oleh Direksi Inhutani V dan pihak swasta dalam pengelolaan hutan di Register 44.

Ardo Adam Saputra mengatakan, aktivitas pengelolaan lahan tersebut juga menyalahi ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan, karena mereka mengelola sekitar 5 ribu hektar lebih, dengan mengatasnamakan kelompok tani yang diduga fiktif.

"Hal ini dikarenakan, satu orang bisa mendapatkan dan memegang konsesi tanah ratusan hektar. Kelompok tani itu seharusnya ada struktur kepengurusan, mulai dari ketua hingga anggotanya, namun ini semua tidak ada," kata Ardo Adam Saputra, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, pada saat tanah register diduduki perambah, dahulunya ada perusahaan yakni PT PSMI, yang saat itu belum mempunyai pabrik dan hanya mempunyai hak guna usaha (HGU).

"Namun seiring bergulirnya waktu mereka mendirikan pabrik yang butuh lahan yang luas. Kemudian mereka melihat ada lahan di Register 44 dan sudah ada perambah, sehingga dugaannya ada kerja sama dengan tokoh-tokoh sekitar dari luar register," ujar Ardo Adam Saputra.

Ada pun kerja sama tersebut, untuk membeli lahan dari para perambah, dengan dibiayai oleh PT PSMI, supaya mereka dapat hasil panennya ke perusahaan tersebut.

Ardo menyebut, praktik jual beli tanah tersebut tentunya sudah melanggar ketentuan undang-undang, karena lahan tersebut merupakan tanah negara dan tidak bisa diperjual belikan, apalagi sampai membiayainya.

"Kemudian setelah dibiayai itu, ada beberapa oknum yang menguasai 5 ribu hektar lebih yang bekerja sama atas nama kelompok tani, sementara kelompok taninya ini tidak ada," sebut Ardo Adam Saputra.

Oleh karenanya, ia meminta PPATK dan OJK untuk mengusut tuntas hingga meminta dokumen perizinan fotokopi KTP pemilik lahan anggota kelompok tani, peta lahan yang telah diverifikasi PT Inhutani V, serta titik koordinat masing-masing penerima izin.

Selain itu, Ardo juga meminta untuk melakukan penyitaan lahan atas nama negara, hingga membekukan rekening para pihak yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

2219


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved