JAKARTA (Lampungpro.com): Ajang Pilkada serentak d Tanah Air menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Kalau tidak hati-hati dan waspada, bisa-bisa instansi yang menggawangi administrasi kependudukan ini terkena delik hukum.
Itu sebabnya Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengarahkan jajarannya, terutama para kepala dinas Dukcapil di seluruh Indonesia agar tetap berada di rel kewenangannya dan taat dengan aturan terkait Pilkada. Zudan dalam pesan hariannya, misalnya mengingatkan bahwa kewenangan untuk menentukan atau menetapkan pemilih sepenuhnya menjadi urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Rekan-rekan tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tanda tangan persetujuan atau kesepakatan atau berita acara rapat yang berisi penghapusan pemilih, atau menambah pemilih, atau apapun yang terkait dengan penetapan pemilih," kata Zudan dalam arahan tertulisnya yang diterima�ASN.id, (Grup Lampungpro.com), Kamis (19/4/2017).
Prinsipnya, Zudan menekankan kepada jajarannya paham betul batas-batas kewenangan yang diatur dalam UU Pilkada. "Rekan-rekan jangan gampang tanda tangan. Baca, pelajari, pahami aturan mainnya. Tugas kita merekam dan menerbitkan KTP elektronik. Tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih," pesan Zudan.
Zudan memastikan bahwa Dukcapil wajib membantu KPU. Cara membantu instansinya menurut Zudan sudah optimal. Data pemilih di daftar pemilih sementara yang tidak lengkap bisa dilengkapi sendiri oleh KPU dengan melihat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) atau membuka data base melalui hak akses.
Zudan mendorong KPU bekerja secara sinergis dan sistematik.
"Kalau KPU datang ke Dinas Dukcapil minta bantuan, bantulah dengan tetap berpedoman pada rambu peraturan perundang-undangan," kata dia.
Zudan menuturkan, dirinya rela malam-malam menyapa rekan sejawatnya di seluruh pelosok Tanah Air lantaran ada Dinas Dukcapil yang ikut menandatangani berita acara rapat terkait dengan data pemilih. Bila rekan-rekan atau stafnya terlanjur tanda tangan, segera susuli dengan surat untuk mencabut tanda tangan dimaksud," tegas Zudan. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia