Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dirjen Otda Minta Bawaslu Lampung Jatuhkan Sanksi Pembagian Uang
Lampungpro.co, 26-Jun-2018

Amiruddin Sormin 4519

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung tegas dan berani menjatuhkan sanksi terkait laporan pembagian uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung.

"Bawaslu harus berani menjatuhkan sanksi," kata Soni Sumarsono menjawab konfirmasi Lampungpro.com terkait maraknya aksi pembagian uang yang dilaporkan masyarakat, dua hari menjelang pemungutan suara. Konfirmasi tersebut diberikan melalui jaringan Whatsapp, Selasa (26/6/2018).

Lebih lanjut Dirjen Soni Sumarsono juga meminta agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang menangani pengaduan dan proses pelanggaran Pilkda juga harus tegas dan cepat dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat. "Gakumdu harus tegas dan cepat penyelesaiannya," kata Soni Sumarsono.

BACA JUGA:�Pilkada Lampung, Pembagian Uang Marak Bawaslu Terima Enam Laporan

Hingga Senin (25/6/2018) pukul 22.11 WIB, menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, pihaknya mendapat laporan yang teregistrasi yakni dua pengaduan di Tanggamus, tiga di Lampung Tengah, dan satu di Pesawaran. Semua laporan itu menyebutkan pembagian uang senilai Rp50 ribu dilakukan tim sukses Calon Gubernur nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.

Namun hingga kini, Bawaslu baru sebatas menerima laporan dan melakukan verifikasi. Belum ada tindakan cepat sebagaimana permintaan Dirjen Otonomi Daerah tersebut. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved