Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dirut BUMD Lampung Selatan Maju Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp517 Juta
Lampungpro.co, 22-Jul-2025

Amiruddin Sormin 706

Share

Ilustrasi tersangka digiring masuk sel tahanan. DOK. KEJARI LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022-2023. Penahanan dilakukan pada Senin (21/7/2025), setelah penyidik menemukan bukti cukup atas penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyebutkan penetapan tersangka sesuai Surat TAP Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Hal itu juga dipertegas dalam siaran pers Kejari bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Penyimpangan tersebut menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp517.382.907, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Volanda, Senin (21/7/2025).

Penyidik menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

3180


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved