KALIANDA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022-2023. Penahanan dilakukan pada Senin (21/7/2025), setelah penyidik menemukan bukti cukup atas penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyebutkan penetapan tersangka sesuai Surat TAP Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Hal itu juga dipertegas dalam siaran pers Kejari bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.
“Penyimpangan tersebut menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp517.382.907, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Volanda, Senin (21/7/2025).
Penyidik menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co
#Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
3180
Olahraga
729
KOPI PAHIT
3180
169
22-Jul-2025
154
22-Jul-2025
216
22-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia