Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dirut BUMD Lampung Selatan Maju Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp517 Juta
Lampungpro.co, 22-Jul-2025

Amiruddin Sormin 49760

Share

Ilustrasi tersangka digiring masuk sel tahanan. DOK. KEJARI LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022-2023. Penahanan dilakukan pada Senin (21/7/2025), setelah penyidik menemukan bukti cukup atas penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyebutkan penetapan tersangka sesuai Surat TAP Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Hal itu juga dipertegas dalam siaran pers Kejari bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Penyimpangan tersebut menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp517.382.907, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Volanda, Senin (21/7/2025).

Penyidik menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula Universitas Islam

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

13339


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved