BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Pertanian Lampung bersama KSKP Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan 1,26 ton daging celeng illegal, yang hendak diselundupkan ke Tangerang Banten, Kamis (29/7/2021) malam. Daging celeng illegal itu diketahui berasal dari Lampung Utara.
Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan, penggagalan daging celeng illegal tersebut berkat kerjakeras bersama. Ada pun daging itu didapati dikemas dalam bentuk kardus.
"Daging-daging ini dikemas dalam 18 kardus, yang dibawa menggunakan bus antar provinsi tujuan Tangerang. Daging-daging ini tanpa dokumen dan tidak sesuai standar keamanan pangan," kata Karman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya supir bus ini mengaku barang yang dibawanya ini adalah sabun cair. Namun setelah dibuka oleh petugas, ternyata paket tersebut didapati berisikan daging celeng illegal tanpa dokumen.
"Selanjutnya daging celeng illegal ini, kemudian dilakukan penahanan dan diletakkan dalam cold storage milik Karantina Pertanian Lampung. Perbuatan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," ujar Karman. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22636
132
17-Apr-2025
154
17-Apr-2025
371
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia