Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diselundupkan ke Tangerang, Daging Celeng 1,26 Ton Asal Lampung Utara Digagalkan di Bakauheni
Lampungpro.co, 30-Jul-2021

Febri 2434

Share

Daging Celeng Illegal Saat Digagalkan Petugas Bakauheni | Lampungpro.co/Karantina Pertanian

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Pertanian Lampung bersama KSKP Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan 1,26 ton daging celeng illegal, yang hendak diselundupkan ke Tangerang Banten, Kamis (29/7/2021) malam. Daging celeng illegal itu diketahui berasal dari Lampung Utara.

Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan, penggagalan daging celeng illegal tersebut berkat kerjakeras bersama. Ada pun daging itu didapati dikemas dalam bentuk kardus.

"Daging-daging ini dikemas dalam 18 kardus, yang dibawa menggunakan bus antar provinsi tujuan Tangerang. Daging-daging ini tanpa dokumen dan tidak sesuai standar keamanan pangan," kata Karman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya supir bus ini mengaku barang yang dibawanya ini adalah sabun cair. Namun setelah dibuka oleh petugas, ternyata paket tersebut didapati berisikan daging celeng illegal tanpa dokumen.

"Selanjutnya daging celeng illegal ini, kemudian dilakukan penahanan dan diletakkan dalam cold storage milik Karantina Pertanian Lampung. Perbuatan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," ujar Karman. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22636


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved