BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui dinas Tenaga Kerja, akan menyalurkan bantuan kepada 2.850 pekerja terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Bantuan tersebut juga terbatas dan tidak bisa diberikan menyeluruh ke masyarakat
"Di Provinsi Lampung tercatat 2.850 orang pekerja yang terdampak Covid-19 yang akan menerima bantuan. Untuk bantuan tidak akan diberikan secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah, Rabu (3/5/2020).
Menurut Lukman, bantuan yang akan diberikan berjumlah Rp 400.000 per orang, dan akan diberikan selama tiga bulan. "Seperti rencana awal, tidak semua pekerja terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan. akan ada proses seleksi oleh tim verifikasi. Saat ini sedang dilakukan pendataan penerima, agar tidak salah ketika penyaluran bantuan," kata dia.
Lukman mengungkapkan, ada sejumlah kriteria penerima bantuan, yaitu bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, habis kontrak, dan calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia yang tertunda dalam keberangkatan. gingga 26 Mei 2020 tercatat telah ada 147 orang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan 3.398 orang pekerja dirumahkan di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.(PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16404
EKBIS
9058
Bandar Lampung
6372
195
04-Apr-2025
256
04-Apr-2025
369
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia