BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pelarian Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay selama empat tahun akhirnya berakhir di Pulau Dewata. Koruptor Rp 119 miliar itu sempat berganti KTP dan juga kabur ke Australia untuk melarikan diri. Komisaris Utama sekaligus pemilik BPR Tripanca Setiadana itu akhirnya ditangkap saat santap siang bersama koleganya di saung Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2) lalu.
Selama empat tahun terakhir ini, Alay terlacak pernah kabur hingga ke Negeri Kangguru, Australia. Kejaksaan membenarkan Alay sempat kabur ke Australia. "Buron dari 2014. Di-detect sempat di Australi, di luar negeri. Di Indonesia, 2014 dia sudah nggak di Lampung lagi. Begitu dia menjalani tindak pidana perbankannya begitu selesai dia kabur, hilang, karena tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujar Aspidsus Kejati Lampung Andi Suherlis di kantor Kejati Bali, Jl Tantular, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019).
Andi menyebut Alay pernah dicekal ke luar negeri, diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri. Tak hanya di situ, Alay juga menggunakan identitas baru. Dia mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur. KTP itu sendiri dikeluarkan 3 November 2017. "Iya, dulu namanya Sugiarto, alias Alay. Kemudian berubah dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," jelas Andi.
Jejak Alay sempat terendus di rumahnya di Bandar Lampung hingga di rumah anaknya di Bali. Dia juga sempat menghadiri pemakaman ibunya di Surabaya, namun berhasil lepas. Jaksa masih melacak keberadaan aset-aset milik Alay. Diduga Alay juga punya aset di Bali. "Itu kita sedang tracing, kerja sama PPA, Pusat Pemulihan Aset dari Kejagung dan KPK. Indikasinya kemungkinan iya (ada), kita masih trace," terangnya.
Kini Alay sudah dijemput tim Aspidsus Kejati Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat keluar ruangan Kejati Bali, Alay pasrah dan menutup wajahnya dengan masker tanpa memberikan komentar. Sebelumnya, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3937
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia