Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditangkap, Alay Tripanca Pernah Keluar Negeri Hingga Ganti Identitas
Lampungpro.co, 08-Feb-2019

Heflan Rekanza 1683

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pelarian Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay selama empat tahun akhirnya berakhir di Pulau Dewata. Koruptor Rp 119 miliar itu sempat berganti KTP dan juga kabur ke Australia untuk melarikan diri. Komisaris Utama sekaligus pemilik BPR Tripanca Setiadana itu akhirnya ditangkap saat santap siang bersama koleganya di saung Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2) lalu.

Selama empat tahun terakhir ini, Alay terlacak pernah kabur hingga ke Negeri Kangguru, Australia. Kejaksaan membenarkan Alay sempat kabur ke Australia. "Buron dari 2014. Di-detect sempat di Australi, di luar negeri. Di Indonesia, 2014 dia sudah nggak di Lampung lagi. Begitu dia menjalani tindak pidana perbankannya begitu selesai dia kabur, hilang, karena tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujar Aspidsus Kejati Lampung Andi Suherlis di kantor Kejati Bali, Jl Tantular, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019).

Andi menyebut Alay pernah dicekal ke luar negeri, diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri. Tak hanya di situ, Alay juga menggunakan identitas baru. Dia mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur. KTP itu sendiri dikeluarkan 3 November 2017. "Iya, dulu namanya Sugiarto, alias Alay. Kemudian berubah dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," jelas Andi.

Jejak Alay sempat terendus di rumahnya di Bandar Lampung hingga di rumah anaknya di Bali. Dia juga sempat menghadiri pemakaman ibunya di Surabaya, namun berhasil lepas. Jaksa masih melacak keberadaan aset-aset milik Alay. Diduga Alay juga punya aset di Bali. "Itu kita sedang tracing, kerja sama PPA, Pusat Pemulihan Aset dari Kejagung dan KPK. Indikasinya kemungkinan iya (ada), kita masih trace," terangnya.

Kini Alay sudah dijemput tim Aspidsus Kejati Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat keluar ruangan Kejati Bali, Alay pasrah dan menutup wajahnya dengan masker tanpa memberikan komentar. Sebelumnya, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved