Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditangkap Polda, Pria Asal Tulang Bawang Jual Anak Jadi PSK ke Hidung Belang Lewat Michat
Lampungpro.co, 16-Mar-2022

Febri Arianto 1658

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan Prostitusi Online | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Banjar Agung, Tulang Bawang inisial RS (28), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Selasa (15/3/2022). RS terlibat perdagangan orang, menjual dua wanita sebagai budak pekerja seks.

Kasubdit IV Renakta Ditres Krimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, dari dua korban itu, satu diantaranya masih anak di bawah umur. Ada pun dua korban diketahui berinisial I (32) dan A (15).

"Terungkapnya kasus perdagangan bermodus prostitusi online ini, saat tim mendapat informasi masyarakat. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan," kata AKBP Adi Sastri saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022).


SEBELUMNYA : Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Pelaku Jual Anak dan Perempuan Rp1,5 Juta-Rp3 Juta

Setelah itu, anggota ada yang menyamar menjadi pelanggan, untuk membuktikan kebenarannya. Pelaku ini didapati menjual kedua korban menggunakan aplikasi Michat.

"Modus operasi pelaku, menawarkan dan menyediakan jasa wanita, sesuai pesanan pelanggan. Setelah berkomunikasi, tersangka menyediakan dua wanita, di salah satu hotel di Bandar Lampung," ujar Adi Sastri.

Dari hasil penyelidikan, didapati pelaku ini menjual kedua korban mulai Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan. Setiap transaksinya, pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu, sedangkan dua korban dikasih Rp1 juta.

"Dari pemeriksaan, pelaku merupakan pemain tunggal dan sudah lama bisnis prostitusi online. Pelaku juga berperan muncikari, hingga kini kami masih pendalaman, apabila ada korban lainnya," jelas Adi Sastri.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, tiga unit Ponsel, dan uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp3 juta. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang, hukuman 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved