TULANG BAWANG UDIK (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (1/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pencurian ini terjadi di Tiyuh Marga Kencana, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku yang diamankanTekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini yakni laki-laki berinisial ZH (18) warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamata Tulang Bawang Tengah. Sedangkan korbannya adalah seorang laki-laki berinisial DHS (24), Warga Tiyuh Marga Kencana KecamatanTulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa selembar STNK dan BPKB, satu unit Honda GL Pro warna merah, satu unit Honda warna orange tanpa nomor polisi. Rangka sepeda motor diganti, dan merupakan barang hasil kejahatan,.
"Pada hari Minggu 23 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB anggota Tim tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli dan mendapatkan info ada seseorang diduga pelaku yang diamankan oleh masyarakat karena diduga meencuri sepeda motor,. Kemudian Tim Tekab mendatangi Tiyuh Margo Kencono, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim, Iptu Tosira, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, Minggu (23/2/2025)
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor. Kemudian dibawa ke Polres Tubaba guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terima kasih Kepada masyarakat karena cepat melaporkan kecurigaan terhadap pelaku curanmor. "Sehingga kami respon cepat melakukan tindakan kepolisian dan himbauan kepada masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim Iptu Tosira.
Iptu Tosira menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan oasal tiindak pidana "Pencurian dengan pemberatan" (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
369
Bandar Lampung
1314
Bandar Lampung
1163
665
24-Feb-2025
679
23-Feb-2025
129
23-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia