Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditangkap Warga Usai Curi Motor di Marga Kencana, Pria Asal Tirta Kencana ini Diserahkan ke Polres Tulang Bawang Barat
Lampungpro.co, 24-Feb-2025

Amiruddin Sormin 665

Share

Tersangka curanmor ZH dan sepeda motor yang disitu polisi. POLRES TUBABA

TULANG BAWANG UDIK (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (1/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pencurian ini terjadi di Tiyuh Marga Kencana, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang diamankanTekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini yakni laki-laki berinisial ZH (18) warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamata Tulang Bawang Tengah. Sedangkan korbannya adalah seorang laki-laki berinisial DHS (24), Warga Tiyuh Marga Kencana KecamatanTulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa selembar STNK dan BPKB, satu unit Honda GL Pro warna merah, satu unit Honda warna orange tanpa nomor polisi. Rangka sepeda motor diganti, dan merupakan barang hasil kejahatan,.

"Pada hari Minggu 23 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB anggota Tim tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli dan mendapatkan info ada seseorang diduga pelaku yang diamankan oleh masyarakat karena diduga meencuri sepeda motor,. Kemudian Tim Tekab mendatangi Tiyuh Margo Kencono, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim, Iptu Tosira, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, Minggu (23/2/2025)

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor. Kemudian dibawa ke Polres Tubaba guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terima kasih Kepada masyarakat karena cepat melaporkan kecurigaan terhadap pelaku curanmor. "Sehingga kami respon cepat melakukan tindakan kepolisian dan himbauan kepada masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim Iptu Tosira.

Iptu Tosira menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan oasal tiindak pidana "Pencurian dengan pemberatan" (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

369


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved