JAKARTA (Lampungpro.co): Jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) asal Pesisir Barat Lampung, berinisial Hasan Apriadi (20), yang ditemukan di lemari pendingin Kapal Nelayan Cina, Lu Huang Yuan Yu 117, bakal segera dibawa pulang dan dimakamkan ke kampung halaman di Lampung. Kepastian itu setelah UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan surat pemulangan jenazah.
BACA JUGA : Diduga Aniaya ABK Asal Pesisir Barat Lampung, Mandor Kapal Tiongkok Resmi Jadi Tersangka
Dalam surat yang diterima Lampungpro.co, pemulangan jenazah Hasan yang diduga korban penyiksaan kapal Cina tersebut, menindaklanjuti brafaks KBRI Singapura Nomor: B-00144/Singapura/200626 perihal kasus ABK WNI yang meninggal dunia, yang meninggal di Selat Giblatar Aljazair pada tanggal 20 Juni 2020.
"Jenazah rencananya akan dipulangkan hari ini, Jumat(17/7/2020) pukul 12.50, menggunakan maskapai Lion Air dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Radin Inten II Lampung," kata Kepala UPT BPPMI Kepri, Manggiring Hasoloan Sinaga, Jumat (17/7/2020).
Jenazah Hasan juga dipulangkan setelah mengantongi serangkaian izin, baik dari Polres Barelang Kepri dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam. Setelah tiba di Lampung, Jenazah akan diserahterimakan kepada keluarga korban dan akan dibawa ke Desa Rawas, Kecamatan Pessisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan mandor kapal tangkap ikan Tiongkok Lu Huang Yuan Hu 118 berinisial S sebagai tersangka kematian ABK asal Pesisir Barat, Lampung HA (20), yang jasadnya ditemukan dalam freezer. Penetapan tersangka S tersebut, pasca polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi, yakni ABK kapal lainnya dan juga mendapatkan hasil visum luar korban.
Dari hasil visum sementara, ada luka memar di bibir, dada, dan punggung korban yang diduga akibat ulah mandor S yang menganiaya korban. Bahkan, ABK lain asal Indonesia kerap mengalami tindakan kekerasan pelaku, baik menggunakan benda tumpul maupun tangan kosong. "Sudah ditetapkan satu tersangka, inisial S yang merupakan mandor kapal," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Minggu (13/7/2020) lalu
Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi lain dan mencari alat bukti lainnya. Jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. "Masih dikembangkan," jelas Harry.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21887
Humaniora
2941
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia