JAKARTA (Lampungpro.co): Polisi menangkap komplotan pencurian motor di kawasan Jakarta Utara. Para pelaku memanfaatkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk melancarkan aksinya. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni ABE (30), H (26), dan SN (37). Para pelaku tertangkap berkat tangkapan kamera CCTV.
"Berdasarkan analisa CCTV bahwa pelaku merupakan residivis, yakni tersangka ABE dari Lapas Tasikmalaya dan tersangka H dari Lapas Lampung. Kelompok curanmor ini sudah melakukan sebanyak 32 kali selama pemerintah sedang melakukan pembatasan sosial," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2020) kemarin.
Dalam aksinya, pelaku ABE dan H memiliki peran masing-masing. ABE merupakan pemegang senjata api, sementara SN merupakan seorang penadah. "Dalam melakukan aksinya, tersangka ABE dan H memiliki tugas masing-masing, tersangka ABE berperan sebagai pemetik sepeda motor dan H sebagai pilot," ucap Budhi.
Polisi menangkap ABE dan H pada Minggu (12/4/2020), setelah tim mendapat laporan dari masyarakat ada kasus pencurian motor di Pademangan, Jakarta Utara. Saat melakukan penangkapan, polisi menyamar sebagai pembeli motor hasil curian pelaku. Sementara, SN ditangkap ketika menuju Pelabuhan Merak, Banten, untuk membawa hasil curian ke Lampung.
Budhi menjelaskan, wilayah yang menjadi saran pencurian pelaku berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Selama masa PSBB ini, polisi mengimbau masyarakat agar menyimpan kendaraannya dengan aman. "Dan kami ingatkan kepada para pelaku kejahatan bahwa siapa saja yang mengganggu kamtimbas di wilayah Jakarta Utara kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," jelas dia.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni rekaman kamera CCTV di Pademangan, 15 unit sepeda motor, 1 senjata api jenis revolver, 5 buah peluru kaliber 38 spesial, 1 kunci leter T dan leter Y, 6 buah anak mata kunci, 1 tas ransel, 2 handphone, 3 dompet, serta uang tunai Rp 1.376.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Pelaku terancam penjara paling lama 9 tahun.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25515
Humaniora
3355
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia