Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditetapkan Tidak Bersalah Kasus Disiplin Kedokteran, Kuasa Hukum Upik Roslina Surati Presiden dan Kementrian
Lampungpro.co, 24-Jul-2019

Erzal Syahreza 772

Share

MKDKI, Disiplin Kedokteran, Dokter, Lawyer, Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Usai ditetapkan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin kedokteran oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) kepada empat dokter yang ada di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo Bandar Lampung yakni dr. Suharsono,Sp.S, dr. Ridhuan Irawan,Sp.PD, dr. Helmi Muktar, Sp.PM, dan dr. Yulisna, Sp.KK kepada pasien almarhumah Upik Roslina.

Tim Advokat Lawfirm Mawardi dan partner akan menyurati Presiden RI Joko Widodo dan Kementrian Kesehatan serta pihak-pihak yang terkait yang memutuskan MKDKI. Mereka akan menyurati untuk mengevaluasi layanan MKDKI agar hal ada rasa keadilan kepada pasien.

"Kami sudah rencanakan untuk menyurati kepresidenan dan Kementrian Kesehatan yang merupakan hasil kritik kami terhadap hasil kedokteran yang kami alami karena disitu ada banyak kejanggalan. Itu untuk perbaikan MKDKI kedepan," kata kuasa hukum almarhumah Upik, Heri Rio Saputra saat jumpa pers di kantor lawyer Mawardi, Rabu (24/7/2019).

Melihat hasil putusan sidang MKDKI, mereka sangat menyayangkan putusan tersebut lantaran berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan sudah memenuhi unsur yang kuat telah terjadinya pelanggaran disiplin terhadap tindakan dan pelayanan pada pasien almarhumah Upik Roslina.

"Ada kejanggalan yang perlu disampaikan pertama soal keterangan ahli yang menurut kami cukup kuat untuk menerangkan bahwa teradu melakukan pelanggaran disiplin. Dalam keterangan ahli dan teradu ada pelanggaran disiplinnya menurut kami. Namun fakta dari MKDKI mereka tidak melanggar disiplin. Itu menjadi pukulan berat buat kami dan keluarga," ujar dia.

Dalam proses persidangan juga menurut tim kuasa hukum tidak lazim krena persidangan bersifat terbuka untuk umum namun faktanya ditutup-tutupi. Bahkan sekedar meminta salinan putusan juga tdk dikasih dan meminta untuk mengajukan surat ke MKDKI.

Melihat putusan MKDKI yang sudah dianggap final dan sangat susah untuk mengawasi pelaporan hukum, tim kuasa hukum bersepakat untuk tidak ada lagi upaya hukum lain selain menyurati Kepresidenan dan Kementrian untuk mengevaluasi proses hukum MKDKI.

"Kami minta ada proses transparansi keterbukaan dalam menangani proses aduan masyarakat terutama dari MKDKI. Karena tanpa itu maka mereka (MKDKI) akan selamanya menjadi lembaga yang super power dan super power itu akan mengarah pada putusan yang sewenang - wenang," tegas Heri. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved