Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditinggal Istri Kerja ke Taiwan, Pria di Sidodadi Seputih Surabaya ini Tega Cabuli Anak Tiri Selama Lima Tahun
Lampungpro.co, 07-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4475

Share

Pelaku EF saat berseragam tahanan Polsek Seputih Surabaya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial EF (42)  tega merudapaksa anak tiri sendiri. Pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah di kediamannya. Selasa (6/12/22) sekitar pukul 17.00 Wib.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku yang merupakan warga Kampung Sidodadi, Kecamatab Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2022. Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban T (15) masih duduk di bangku SMP hingga SMA.

Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan sejak 2017 untuk bekerja karena ekonomi keluarga yang sangat minim. Sehingga pelaku tidak kuat menahan nafsu bejatnya dan akhirnya merudapaksa anak tirinya hingga berulang kali.

Sejak itu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya hampir setiap malam dan mengancam jika tidak dituruti maka korban akan putus sekolah. Korban yang sempat menolak tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku terus memaksa dengan cara memegang tangan korban,kata Kapolsek saat dikonfirmasi,pada Rabu (7/12/2022)

Pelaku sendiri, sambung Kapolsek saat itu masih status lajang kemudian menikah dengan ibu korban yang merupakan janda anak satu dan dari pernikahannya, Ia dikaruniai dua anak, yang pertama umur 10 tahun namun anak tersebut gagu/tunawicara serta anak yang kedua masih berumur 6 tahun,j elasnya.

Karena tidak tahan oleh perbuatan bejat pelaku, korban lalu memberanikan diri untuk menelpon ibunya yang bekerja di Taiwan dan menceritakan semua kejadian tersebut. Bak disambar petir atas apa yang dialami anak kandungnya, kemudian ibu korban langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta ia untuk menemui putrinya, tambahnya.

Padahal, menurut ibu korban, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp.3 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak mereka. Selanjutnya dengan didampingi paman korban, T melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya,pada Selasa (6/12/22) sekitar pukul 15.00 Wib.

Hanya hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap dikediamannya tanpa perlawanan, tegasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara paling lama 15 belas tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved