Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dituding Palsu, Sekjen Kementerian PUPR Jamin Surat Stop Flyover MBK Asli
Lampungpro.co, 01-Aug-2017

Amiruddin Sormin 1856

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sekretaris Jendral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anita Fitmanti, mengatakan surat penghentian pembangunan jembatan layang (flyover) Mal Boemi Kedaton, asli dan benar dia tandatangani. "Kami (Kementrian PUPR) menulis surat seperti yang disampaikan oleh beberapa pihak tersebut," kata Anita, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Penjelasan itu disampaikan Anita terkait pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang menyebutkan surat Kementerian PUPR itu adalah hoax. Anita mengatakan surat asli tersebut ada di Dirjen Bina Marga. "Hubungi saja Dirjen Bina Marga," kata Anita.

Menurut Herman tandatangan Sekjen Kementrian PUPR yang tertera tidak menggunakan cap Garuda. "Itu nggak masuk akal, hoax surat tersebut," ujar Herman HN, kepada sejumlah wartawan di Bandar Lampung, Senin (31/7/2017).

Keaslian surat itu juga dikonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung, Budi Dharmawan. Menurut Budi, surat asli tersebut ada di Dirjen Bina Marga. Konfirmasi tersebut dilakukan Budi kepada Sekretaris Sekjen Kementerian PUPR, Erlu.

Herman menegaskan kehebohan terjadi pada 28 Juli 2017. Namun surat yang beredar tertanggal 29 Juli 2017. Dengan dasar demikian, Herman menyebut surat tersebut adalah palsu. Selain itu dia mengatakan Menteri merupakan perpanjangantangan presiden.

Menteri tidak pernah mendengarkan surat dari bawahan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung. "Kalau ada selisih, panggil kedua pihak, jangan pakai surat. Surat yang beredar itu palsu," kata Herman HN.

Merujuk surat Kementerian PUPR No.HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017, Kementerian PUPR meminta Wali Kota Bandar Lampung menghentikan pembangunan flyover sampai readiness criteria terpenuhi dan izin pelaksanaan di aset jalan nasional kepada Pemkot Bandar Lampung diterbitkan oleh Kementerian Kementerian PUPR.

Surat yang diteken Anita Firmanti itu, menyebutkan Pemkot Bandar Lampung harus menyampaikan dokumen readness criteria yang meliputi studi kelayakan, detail engineering design (DED), analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup UKL/UPL). Dalam surat itu, Sekjen Anita menyampaikan pembangunam flyover MBK dapat dilakukan apabila terbit secara resmi surat perjanjian kerja sama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional.

Langkah Herman meneruskan pembangunan tersebut, menurut pengamat transportasi dari Universitas Bandar Lampung IB Ilham Malik bisa diperdebatkan. "Prinsip dasar pembangunan itu apakah layak atau tidak. Jika memang layak dan mendesak juga strategis maka harus serba cepat. Proses administrasinya sambil jalan," kata Ilham.

Menurut Ilham, karena projek itu dibangun di atas jalan nasional, nanti akan menjadi aset Kementerian PUPR. "Jika dari awal Kementerian PUPR tahu soal quantity and quality of project, saat flyover selesai dibangun tinggal serah terima aset," kata Ilham. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6399


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved