BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis dua belas tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, dalam kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, Kamis (25/4/2019).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawati menyatakan terdakwa secara sah telah melawan hukum dengan melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan undang-undang Pasal 12 a, 12 i, dan 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.
"Berdasarkan peraturan, dengan ini terdakwa (Zainudin) terbukti melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Maka dijatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan maka diganti kurungan tambahan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/4/2019).
Selain vonis penjara 12 tahun, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa tahanan.
"Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar pengganti yang sudah ada dengan total Rp66.772.921.450 selambat-lambatnya paling lama satu bulan setelah ditetapkan. Jika tidak membayar maka harta benda akan disita dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda cukup maka dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," tegas Mien Trisnawati.
Tidak hanya sampai disitu, majelis hakim juga menyita satu bidang tanah terdakwa yang berada di Desa Kedaton Kalianda Lampung Selatan, satu unit mobil pajero hitam, dan cincin emas berlian yabg dirampas untuk mengganti.
Vonis tuntutan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dimana terdakwa Zainudin Hasan di tuntut 15 tahun penjara dan pencabutan hak publik selama 5 tahun.
Pantauan Lampungpro.com, usai mendengarkan vonis tuntutan dari majelis hakim, Zainudin Hasan hanya mampu menunduk sambil menangis dan mengelap matanya dengan kain. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia