Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Divonis MA 18 Tahun Penjara, Kejati Lampung Jemput Alay di Bali
Lampungpro.co, 07-Feb-2019

Erzal Syahreza 1623

Share

Alay, Bos Tripanca Group, Buronan Kakap Alay, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bos Tripanc Group Sugiarto Wiharja alias Alay divonis Mahkamah Agung (MA) selama 18 tahun penjara. Alay merupakan buronan terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah senilai Rp119 miliar. "Kami terus berkoordinasi dengan Kejati Bali," ujar asisten Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, Kamis (7/2/2019).

BACA JUGA:�Bos Tripanca Grup Alay Ditangkap untuk Jalani Penjara 18 Tahun

Kejati Lampung bakal meluncur ke Bali untuk mejemput Alay. Kejati Lampung telah membagi dua tim terkait penjemputan Alay. "Satu tim ke Bali, satu tim lainnya amankan titik-titik krusial," ujar Raja Sakti.

BACA JUGA:�Bercelana Pendek, Alay Tenang Hadapi Eksekutor Kejaksaan

Meskipun begitu, Raja Sakti belum bisa memastikan apakah Alay akan dibawa ke Lampung atau tidak. Yang jelas, kata Raja Sakti, Kejati dan Polda Lampung, serta Kejati Bali bakal mengawal ketat Alay. "Alay itu gesit, susah dilacak, kita hindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.

BACA JUGA: Ditangkap di Bali, Ini Kronologis Alay Tripanca Diciduk Kejati

Sementara, kata dia, Kejati Lampung belum bisa memberikan banyak informasi lantaran tim belum sampai di Bali. Ia mengatakan, pihaknya bakal menginformasikan kembali jika tim telah sampai di Bali. "Nanti kita infokan lagi," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3703


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved