BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bos Tripanc Group Sugiarto Wiharja alias Alay divonis Mahkamah Agung (MA) selama 18 tahun penjara. Alay merupakan buronan terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah senilai Rp119 miliar. "Kami terus berkoordinasi dengan Kejati Bali," ujar asisten Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, Kamis (7/2/2019).
BACA JUGA: Bos Tripanca Grup Alay Ditangkap untuk Jalani Penjara 18 Tahun
Kejati Lampung bakal meluncur ke Bali untuk mejemput Alay. Kejati Lampung telah membagi dua tim terkait penjemputan Alay. "Satu tim ke Bali, satu tim lainnya amankan titik-titik krusial," ujar Raja Sakti.
BACA JUGA: Bercelana Pendek, Alay Tenang Hadapi Eksekutor Kejaksaan
Meskipun begitu, Raja Sakti belum bisa memastikan apakah Alay akan dibawa ke Lampung atau tidak. Yang jelas, kata Raja Sakti, Kejati dan Polda Lampung, serta Kejati Bali bakal mengawal ketat Alay. "Alay itu gesit, susah dilacak, kita hindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
BACA JUGA: Ditangkap di Bali, Ini Kronologis Alay Tripanca Diciduk Kejati
Sementara, kata dia, Kejati Lampung belum bisa memberikan banyak informasi lantaran tim belum sampai di Bali. Ia mengatakan, pihaknya bakal menginformasikan kembali jika tim telah sampai di Bali. "Nanti kita infokan lagi," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia