JATI AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Desa Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan berinisial AIM (24), ditangkap jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan pada Rabu (3/7/2024).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, AIM ditangkap lantaran membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri sejumlah barang berharganya pada Selasa (18/6/2024) malam.
"Dalam aksinya, pelaku ininmasuk ke dalam rumah korban bernama Ebit Irawan dengan cara mendongkel pintu jendela kamar," kata Iptu Olivia Jeniar Chaniagung dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Setelah berhasil masuk rumah, pelaku langsung mengambil TV LED 32 inch, speaker aktif, dua BPKB sepeda motor, kunci serep mobil Daihatsu Terios, dan uang di dalam dompet senilai Rp400 ribu.
"Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalamai kerugian sebesar Rp3,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jati Agung," ujar Iptu Olivia Jeniar Chaniagung.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa TV LED, speaker, linggis, dan sepasang sepatu kulit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan acamaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25570
Humaniora
3471
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia