JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Pilkada serentak 2024 harus tetap dilaksanakan sebagaimana Undang Undang Nomor Nomor 10 tahun 2016. Ia meminta seluruh pihak konsisten menjalankan amanat undang-undang.
Terlebih, kata Titon selurih fraksi di DPR saat pembahasan UU terkait Pilkada, sudah bulat menyepakati pemilihan kepada daerah periode 2022 dan 2023 dilangsungkan di 2024. "Saya belum jadi Mendagri tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan-rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu tidak ada satu pun yang menolak untuk melaksanakan Pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024. Sembilan fraksi bulat," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co).
Oleh karena itu, dikatakan Tito Pilkada serentak 2024 harus dilakukan terlebih dahulu. Menurutnya, jangan sampai Undang-Undang tentang Pilkada justru malah direvisi saat Pilkada 2024 yang menjadi salah satu ketentuannya belum dijalankan.
"Oleh karena itu kami kira kita harus konsisten Undang Undang ini kami ikuti, kami jalankan, untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024 sampai nanti kami bisa revisi setelah kami laksanakan. Bukan sebelum kita laksanakan," pungkasnya.
Terkait hal ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.
Selain fraksi, turur hadir pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pihak DPD. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk seiring ditariknya revisi UU Pemilu. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (9/3/2021). Supratman mengatakan keputusan dimasukannya RUU KUP ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021 karena regulasi terkait perpajakan di situasi pandemi dianggap penting dibentuk.
Di luar pergantian dua RUU tersebut, Supratman menegaskan daftar prolegnas prioritas 2021 tetap sama, dengan sebelumnya. Rencananya, daftar prolegnas prioritas 2021 tersebut akan segera ditetapkan dalam keputusan tingkat II melalui rapat paripurna DPR terdekat.
"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1587
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia