Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Desak Perusahaan Great Selesaikan Tunggakan dalam 30 Hari
Lampungpro.co, 06-Jan-2025

Sandy 184

Share

Suasana rapat dengar pendapat DPRD Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung hari ini memanggil pemilik perusahaan air minum dalam kemasan great atau PT Trijaya Tirta Dharma, Budi Winarto. Hal ini terkait tunggakan perusahaan terhadap hak karyawan yang belum dibayarkan.

Rapat dengar pendapat yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung ini mempertemukan kuasa hukum karyawan, pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas persoalan yang telah berlarut-larut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan hasil rapat antar dua belah pihak telah menyepakati beberapa hal. "Adanya tindak lanjut dalam bentuk rekonsiliasi antar perusahaan dan karyawan dalam waktu 30 hari. Agar hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan," ujar Asroni.

Asroni juga menegaskan, tunggakan yang dilakukan perusahaan bisa berpotensi mengarah pada unsur pidana, khususnya terkait penggelapan dana karyawan. "Jika dalam waktu dekat perusahaan belum menuntaskan kewajibannya, akan ada langkah hukum lebih lanjut. Karena, dana BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan, dan tidak disetorkan dapat dikategorikan pelanggaran hukum serius," tegas Asroni.

Berdasarkan hasil rapat, diketahui PT Trijaya Tirta Dharma telah menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020 dan BPJS Kesehatan sejak Agustus 2024. Total tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

281


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved