BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah, untuk mencabut izin usaha perusahaan apabila terbukti sengaja membuang limbah oli di Pesisir Pantai Panjang Bandar Lampung. Sebab dengan limbah ini, merugikan masyarakat dan nelayan.
"Ada beberapa masyarakat dan nelayan Panjang lapor ke kami, sudah empat hari ini mengeluhkan limbah hitam. Kemudian kami cek bersama-sama, benar adanya limbah hitam mirip oli mencemarinya," kata anggota Komisi II DPRD Lampung, Ketut Rameo saat meninjau lokasi pencemaran limbah oli di Panjang Selatan, Rabu (9/3/2022).
Atas laporan masyarakat dan temuannya di lapangan, Ketut mendorong pemberi perizinan usaha, untuk segera menutup izinnya. Selanjutnya, DPRD Lampung bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, untuk segera menyelisiki limbah tersebut.
"Siapapun yang membuang limbah di laut, baik sengaja atau tidak sengaja, tutup saja izin usahanya. Kami akan koordinasi dengan Pemprov Lampung, untuk menyelidiki pelaku yang membuang limbah," ujar Ketut Rameo.
Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Lampung sudah mengambil sampel limbah oli hitam, yang mencemari Perairan Pantai Panjang, Bandar Lampung. Sementara Dinas Lingkungan Hidup Lampung, juga sudah membentuk tim khusus, untuk menyelidiki bersama kasus tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia