BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung menggelar Rapat Paripurna Internal, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD LampungnMaulidah Zauroh, didampingi Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Wakil Ketua IV DPRD Lampung Naldi Rinara. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Lampung, yang turut mengikuti jalannya rapat paripurna.
Rapat paripurna dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyampaian LHP BPK terhadap LKPD Lampung Tahun Anggaran 2025, serta sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, disampaikan pembentukan Pansus mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 85 yang mengatur mengenai pembentukan panitia khusus oleh DPRD.
Selain itu, pembentukan Pansus juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD, terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Sekretaris DPRD Lampung, Descatama Paksi Moeda, membacakan surat usulan dari masing-masing fraksi terkait nama-nama anggota yang akan bertugas dalam Panitia Khusus Pembahasan LHP BPK atas LKPD Lampung Tahun Anggaran 2025.
Usulan tersebut, berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Lampung, sebagai bentuk partisipasi dan keterwakilan dalam proses pembahasan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna, anggota Pansus yang telah ditetapkan, kemudian melaksanakan rapat internal untuk menentukan susunan pimpinan pansus.
Berdasarkan hasil musyawarah, Supriadi Hamzah, dipercaya sebagai Ketua Pansus, Fatikhatul Khoiriyah sebagai Wakil Ketua, dan Garinca Reza Pahlevi sebagai Sekretaris.
Selanjutnya, rapat paripurna mendengarkan pembacaan konsep Keputusan DPRD Lampung tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut, ditegaskan Pansus memiliki tugas melakukan pembahasan terhadap LHP BPK atas LKPD Lampung Tahun Anggaran 2025, mengkaji berbagai temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK, serta menyusun hasil pembahasan yang nantinya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Hasil pembahasan Pansus tersebut, selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD Lampung terhadap hasil pemeriksaan BPK, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Melalui pembentukan Pansus ini, DPRD Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Lampung berharap, proses pembahasan yang dilakukan oleh Pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan implementatif, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
705
Kominfo Lampung
618
Polinela
623
190
16-Jun-2026
201
16-Jun-2026
212
16-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia