Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Lampung Segera Tindaklanjuti Pembubaran LAM-PT dan Tuntutan Aptisi Lampung
Lampungpro.co, 27-Sep-2022

Febri Arianto 1541

Share

DPRD Lampung Saat Menerima Audiensi Perwakilan Aptisi Wilayah II-B Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung, segera menindaklanjuti tuntutan sejumlah mahasiswa dan dosen tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah II-B Lampung. Meski demikian, DPRD bakal mengkaji terlebih dahulu, untuk menguatkan poin tuntutan.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan dikotomi antara perguruan tinggi swasta dengan negeri. Tentunya beberapa masukan dari Aptisi, bakal menjadi perhatian DPRD Lampung.

"Kalau perlu, harus ada kajian yang menguatkan poin tuntutan. Apa yang disampaikan mewakili sivitas akademika, kami jadikan perubahan sebagai masukan," kata Mingrum Gumay saat beraudiensi dengan perwakilan massa aksi, Selasa (27/9/2022).


SEBELUMNYA : Mahasiswa dan Dosen Kompak Demo DPRD Lampung, Desak Bubarkan LAM-PT

Masukan itu nantinya tidak hanya di Lampung, tapi juga untuk memajukan pendidikan secara nasional. Pada prinsipnya, DPRD menganggap apa yang disampaikan Aptisi, bagian yang tidak bisa dipisahkan secara komprehensif.

"Ini merupakan kebijakan bersama, tidak hanya di DPRD Lampung, tapi juga di eksekutif khususnya Pemprov Lampung. Kami akan mendukung, apa yang menjadi perbaikan untuk pendidikan," ujar Mingrum Gumay.

Sebelumnya, Aptisi Wilayah II-B Lampung

menggeruduk Kantor DPRD Lampung, Selasa (27/9/2022). Mereka mendesak pemerintah, agar membubarkan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT).

Merela meminta agar lembaga akreditasi dikembalikan lagi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Mereka menilai, LAM-PT mengandung bisnis dan membebani perguruan tinggi swasta.

Mereka juga meminta pemerintah, agar menghentikan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Mereka menilai, dengan adanya PMB di perguruan tinggi, hal itu sangat memberatkan perguruan tinggi swasta.

Aptisi juga meminta, agar uji komptensi yang dilaksanakan komite, untuk dibubarkan dan dikembalikan ke pengelola perguruan tinggi. Terakhir, mereka juga meminta agar menunda pembahasan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1401


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved